32 Pelaku Curanmor Diciduk Polisi, 6 Diantaranya Pelaku Lama

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, –Polrestabes Palembang dan Jajaran selama 3 pekan terakhir berhasil Mengungkap 67 laporan masyarakat yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dari hasil gerak cepat tersebut, polisi berhasil menangkap 32 tersangka curanmor .
” Kegiatan operasi Mandiri kewilayahan Polrestabes Palembang menitik beratkan 3 C (curat, Curas, curanmor) khususnya Curanmor dengan melibatkan seluruh Unit Reskrim Polsek Jajaran dan Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H, Rabu (20/12/2023).
Didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah Ia mengatakan, dalam 67 kasus tersebut pihaknya mengklasifikasikan menjadi dua jenis tindak pidana pencurian. Yakni 63 kasus laporan polisi berupa pencurian dengan pemberatan roda dua, dan yang kedua kasus pencurian dengan kekerasan dengan objek roda dua.
“Dari 67 kasus tersebut sebanyak 24 orangĀ yang terlibat dalam pencurian 8 orang dengan kekerasan ,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, dari 32 tersangka tersebut ada terdapat 6 tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana kambuhan alias residivis.
“Enam orang tersangka tersebut sudah berkali – kali melakukan tindak pidana dan sudah beberapa kali masuk dalam lembaga pemasyarakatan tentunya dengan berulangnya tindak pidana yang dilakukan menjadi salah satu tambahan pasal pemberatan atas tindak pidana yang saat ini telah dipersangkakan tentunya nanti dijadikan pertimbangan dari dakwaan guna memberikan penuntutan atas maksimalnya tuntutan hukuman bagi para pelaku tersebut,” jelasnya.
Menurut Kombes Pol Harryo bahwa, dari 6 orang residivis, satu orang bernama Bambang adalah pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku melakukan tindak pidana areanya adalah di Kecamatan Sukarami, Sako, Gandus,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, terkait tindak pidana curanmor khususnya dengan objek roda dua dilakukan oleh para tersangka tersebut pada umumnya pada TKP yakni pemukiman rumah warga, kedua adalah perparkiran jalan umum, dan ketiga adalah di pusat pembelanjaan seperti Indomaret inilah yang menjadikan kebanyakan dari 67 LP yang kita ungkap tersebut.
“Dengan melihat anatominya tentunya ini menjadikan perhatian kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan sepeda motor yang di parkir di tempat – tempat perparkiran umum di pusat perbelanjaan dan di pemukiman juga di halaman rumah. di halaman rumah yang dibatasi tembok pun ada 8 TKP dengan memanjat rumah,” tukasnya.
Kapolrestabes Palembang menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan khususnya roda dua agar betul-betul melakukan tindakan safety terhadap kendaraannya dengan pengamanan yang berlapis, mungkin digembok atau pakai kunci otomatis.
” Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna kendaraan agar kiranya menggunakan kendaraan lebih hati-hati, tidak dalam kondisi jalan yang sepi dan jangan sendirian sehingga ada bantuan keamanan diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
“Kami telah melakukan penyitaan sebanyak kurang lebih sepeda motor 23 unit dan 1 unit mobil, STNK 13 lembar, kunci kontak 10 buah, pakaian dan celana milik tersangka, 4 unit kunci letter T, 1 unit BPKB, 5 lembar atau 5 buku, flash disk, sandal jepit, surat ke leasing.
Ada beberapa kendaraan ini yang ternyata masih statusnya leasing dan di kendaraan tersebut ada dokumen terkait tentang demikian, helm, kwitansi asli, dan sarana yang digunakan yaitu gerobak gerobak sebagai bekal untuk mengangkut kendaraan tersebut, Untuk para tersangka akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” terangnya.
Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa untuk modus operasi para pelaku kejahatan tersebut 63 kasus di ungkap pada umumnya mereka menggunakan Letter T atau Letter Y untuk merusak kunci kontak motor, kemudian 8 kasus dengan modus didahului dengan memanjat pagar, dan 4 kasus bersangkutan melakukan penodongan dengan senjata tajam kemudian melakukan perampasan kendaraan milik korban.
“67 laporan polisi yang telah kita ungkap, kami memberikan bantuan kepada tiga pemilik kendaraan dengan peminjaman barang bukti tentunya dengan persyaratan yang ada dipenuhi. Agar pemilik bisa memanfaatkan motornya tersebut untuk kepentingan sehari-hari yang selama ini akibat kecurian yang bersangkutan jalan kaki,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, untuk kepentingan penegakan hukum tahap 2 ke Kejaksaan hingga sampai proses persidangan. ini adalah bagian operasi gabungan sekali lagi kerjasama Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Jajaran yang kita jadikan satu semua laporan polisinya kita rangkum.
“Sehingga harapan kami dengan sisa beberapa laporan polisi yang telah terjadi kami bisa dan masih sanggup untuk melakukan ungkap, Mohon doanya semoga anggota kami semua Sat Reskrim maupun Polsek bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan objek sepeda motor maupun roda empat,” tutupnya.
Reporter : Ardillah




