Pacaran Baru Tiga Bulan, Wanita di Palembang Dirudapkasa Sebanyak Tiga Kali

MAKLUMATNEWS.com,Palembang–Seorang mahasiswa berinisial PY (22) warga Dusun III Kelurahan Telukkijing II Kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin yang bertempat tinggal di Sukarame Palembang ini tega merudapaksa pacarnya yang baru ia kenali selama tiga bulan terakhir sebanyak tiga kali.
Hal itu diungkap langsung Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.
Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat wanita yang berinisial IN mengaku telah diperkosa ditempat tinggal tersangka.
” Aksi pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan S Suparman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, tepatnya Perumahan Puri Sejahtera 6 Palembang, Rabu (8/10/2023) pukul 00.00 WIB, lalu.” Jelasnya.
“Kejadian bermula saat pelaku dan korban bertengkar lalu pelaku mengajak korban untuk kerumahnya, tapi di tolak oleh korban, kemudian tersangka memaksa korban agar naik ke atas kendaraannya dan ikut dengan tersangka kerumahnya. ” Jelasnya
“Kemudian sesampai dirumah, tersangka langsung menghempaskan tubuh korban ke atas kasur dan memperkosanya sebanyak 3 kali. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tenaga korban kalah kuat, sehingga membuat pelaku lebih leluasa ,” kata Iptu Fifin Sumailan saat Press Release di Lobby Mapolrestabes Palembang, Senin (18/12/2023). Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Menurut Iptu Fifin Sumailan, bahwa pihaknya mendapat laporan dirinya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, pada Minggu (17/12/2023) malam.
“Alhamdulillah, berkat laporan korban anggota kita berhasil mengamankan tersangka dirumahnya,” ujar Iptu Fifin.
Selain tersangka, anggota juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu helai baju kemeja lengan panjang warna hitam milik tersangka, satu helai jilbab warna coklat muda milik korban dan barang lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya
Reporter : Ardillah




