HUKUM

Syukri Zen Divonis 4 Bulan Penjara

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan, Syukri Zen divonis empat bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/11/2022).

Hakim Ketau, Agus Aryanto SH MH dalam putusannya menyebut pihaknya menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama empat bulan penjara, lantaran terdakwa dinilai kooperatif  dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

Untuk diketahui, sebelum vonis baik antara terdakwa dan korban Juwita alias Tata bersepat damai dan terdakwa memberikan uang perdamaian sebesar Rp 100 juta.

Reporter : Yola Dwi R

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button