KRIMINALITAS

Ketua UKMK Litbang Ditetapkan Menjadi Tersangka, Rektor UIN RF Palembang Angkat Bicara

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Tiga dari 10 terduga terlapor mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

Ketiga pelaku tersebut merupakan mahasiswa berinisial OR, N dan A yang diketahui Salah satu tersangkanya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) Litbang UIN Raden Fatah Palembang.

Lalu AN yang merupakan Ketua Pelaksana kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah dan satu orang lagi berinisial N.

Rektor UIN Raden Fatah palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg angkat bicara terkait penetapan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra, pada rabu (11/12/2022).

“Saya memang sudah mendapatkan info terkait penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut dirinya juga menghormati langkah pihak penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel memproses kasus tersebut.

“Saya juga menghormati langkah kepolisian untuk memproses kasus ini,” ujarnya.

Terkait pemanggilan oknum mahasiswanya, Rektor mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempelajari hal tersebut,” jelasnya.

Dan tidak tertutup kemungkinan pihak UIN Raden Fatah akan melakukan pendampingan terhadap tiga orang tersebut.

“Karena ketiganya saat ini masih aktif sebagai mahasiswa. Ada kemungkinan akan dilakukan pendampingan dan saya kira sebelum incraht maka kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Hal tersebut juga dikonformasi oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsle Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan SIK MH.

Dirinya membenarkan sudah adanya penetapam ketiga tersangka dari 10 saksi yang sudah diperiksa.

“Iya, benar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan kepada salah satu Mahasiswa.

Penetapan tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button