KRIMINALITAS

Polda Sumsel Tangkap Pelaku Fedofil

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Tim opsnal Subdit Siber Polda Sumsel berhasil meringkus seorang pelaku pria melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 7 tahun, tak hanya itu pelaku pum merekam dan menyimpan video perbuatannya.

Tersangka berinisial BH (47) ditangkap setelah Polda Sumsel menerima aduan salah satu Non Goverment Organazation (NGO)/LSM asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri. Petugas men-tracking adanya IP address dengan konten video tindakan pedofil tersebut.

Hingga subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Fitrianti menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat pada Minggu 9 Januari 2023 lalu.

Hal tersebut dijelaskan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH, saat melakukan ungkap kasus, Bersama Kabid DPPA Sumsel, Alkala Zamora, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Selatan Achmad Rizwan, Rabu (11/1).

Setelah dilakukan penyelidikan hingga akhirnya di rumahnya di Gunung Gajah Lahat pada 9 Januari 2023 lalu.

Modusnya yang dilakukan tersangka BH yang kesehariannya selalu menawarkan antar jemput korban kepada orang tuanya.

“Tersangka ini bertetangga dengan korban. Aksi pelaku merekam perbuatan bejatnya dengan memegang bagian intim korban. Lalu disimpan di ponsel androidnya untuk kepuasan hasrat,” ungkap Barly.

Diketahui tersangka bertetangga dengan korban. Aksi pelaku merekam perbuatan bejatnya dengan memegang bagian intim korban. Lalu disimpan di ponsel androidnya untuk kepuasan hasrat.

Polusi juga mengamankan barang bukti pakaian korban, dan Compact disc yang berisikan rekaman tindakan asusila kepada korban.

Kabid DPPA Sumsel, Alkala Zamora mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan fisik dan Sikis kepada korban.

“Untuk berapa lamanya belum kita ketahui, kita akan selalu melakukan pendampingan kepada korban,” jelasnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button