Dapensri Buka Suara Terkait Pelaporan Pemotongan Dana Pensiunan Karyawan Pusri

MAKLUMATNEWS. com, Palembang—Adanya pemberitaan mengenai pelaporan Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) terhadap Direktur Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa waktu lalu tentang pemotongan uang gaji pensiun karyawan pusri membuat Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib angkar suara.
Saat dikonfirmasi Selasa, (7/2/2023), Direktur Dana Pensiun Pusri (Dapensri) Ansori Thoyib mengatakan terkait laporan para pensiunan karyawan Pusri yang melaporkan dirinya dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan pemotongan uang gaji pensiun sebesar Rp15 ribu perbulan, dengan tegas Ansori menjelaskan mekanisme pemotongan iuran anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) itu merupakan wewenang dari PPKP pusat.
Dirinya menyimpulkan secara regulasi Dapensri tidak ada wewenang untuk memotong uang gaji para pensiunan.
“Pemotongan sebesar Rp15 ribu setiap bulan dari uang gaji pensiun adalah pembayaran sebagai anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri,”ujar Ansori Thoyib.
Ansori menambahkan tugas Dapensri adalah melakukan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta setiap bulan.
Setiap bulan Dapensri mengirimkan data sejumlah peserta pensiunan yang akan menerima gaji.
“Setiap bulan juga Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri (PPKP) berkirim surat ke pihak bank Mandiri untuk melakukan pemotongan iuran anggota atas pembayaran hak pensiun yang akan diterima anggotanya,”katanya lagi.
Ia menambahkan, Dapensri juga bertugas mengirimkan data pembayaran manfaat pensiun peserta kepada bank Mandiri kemudian bank mandiri atas dasar permintaan Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri melakukan pemotongan sebesar Rp15 ribu terhadap uang gaji para pensiun setiap bulannya.
“Atas dasar permintaan dari PPKP itulah bank mandiri melakukan pemotongan sebesar Rp15 ribu. Setelah dipotong uang gaji oleh bank Mandiri lalu ditransfer ke rekening PPKP pusat,”ujarnya.
Dirinya mengakui, memang para pensiunan tidak mengetahui adanya pemotongan uang gaji pensiun karena pemotongan uang gaji itu ada di AD ART Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri kalau menjadi anggota maka ada pemotongan uang iuran anggota.
“Terkait diperuntukkan apa uang pemotongan itu, itu ada di PPKP kami Dapensri itu tidak ikut campur. Yang kami ketahui uang iuran anggota Perkumpulan Pensiunan Karyawan Pusri itu untuk uang duka kematian setiap anggota,”jelasnya.
Dari pemberitaan sebelumnya Perwakilan pensiunan karyawan PT Pusri yang tergabung dalam Relawan Purna Bakti Sriwijaya (RPBS) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Jumat (3/2/2023) lalu.
Reporter : Yola Dwi R




