Korban Asusila Kakak Tingkat di Kampus Diminta Cabut Laporan, Kuasa Hukum : Kami Menolak..!

MAKLUMATNEWS. com, Palembang—Mahasiswa penerima beasiswa bidik misi yang mengalami tindak asusila oleh salah satu kakak tingkat yang merupakan mudabir (ketua kamar asrama) RS (19) bersama kuasa hukumnya mendatangi pihak kampus pada Selasa, (31/10/2023).
Kedatangannya tersebut merupakan mediasi antara korban, terlapor dan pihak akademika kampus.
Menurut penuturan kuasa hukum korban, Mardhyah, SH setelah adanya mediasi tersebut pelaku berinisial PG (20) juga menuturkan permintaan maaf dan pengakuan kesalahan kepada korban.
“Kami sebagai manusia dan sebagai umat Islam, kami sangat menerima permintaan maaf dari terlapor,” ujar kuasa hukum
Namun disisi lain juga pihak kampus dan terlapor meminta kepada korban untuk mencabut laporan korban, namun hal itu ditolak.
“Alasan pihak terlapor minta pencabutan laporan karena mereka menganggap terlapor sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya , dan menginginkan adanya perdamaian,” ujar kuasa hukum korban.
“Kami tegaskan kami akan tetap melanjutkan proses hukum dan kami tidak akan mencabut laporan tersebut karena ini sudah masuk ke ranah hukum,” tambah Mardhyah, SH.
Kuasa hukum juga menjelaskan pihak rektorat sudah menonaktifkan PG tidak lagi menjadi ketua kamar.
“Terlapor PG susah tidak lagi menjadi mudabir, dan tidak diperkenankan lagi tinggal di lingkungan asrama, namun status mahasiswa pelaku akan dilihat dari hasil perkara kasus ini,” tambah Mardhyah, SH.
Hingga berita ini diterbitkan pihak kampus negeri islam tidak memberikan respon atau jawaban mengenai agenda mediasi ini.
Reporter : Yola Dwi R