Fenomena Pilkada Tahun 2024

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — Masa pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah (Tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota) sudah ditutup sejak 29 Agustus 24 dan diperpanjang hingga 3 hari setelah itu.
Menurut data Silon KPU RI, sebagai mana dikutip oleh Radar Kaur, 8 September 24 pukul 11, 11., , terdapat peserta pilkada dari partai politik dan gabungan partai politik sejumlah 1,467 pasangan.
Yang menarik ada sejumlah pasangan calon mendaftarkan diri ke KPUD masing masing berjumlah;
Ada 51 Paslon melalui jalur independen ( non partai). Salah satu nya Paslon independen dari provinsi DKI yaitu pasangan Dharma Pongrekun dan Kurwardan.
Sisanya Paslon tingkat kabupaten 38 pasangan bupati dan wakil bupati. 12 pasangan walikota dan wakil walikota.Ke semua pasangan calon tersebut tersebar di 545 daerah.
Khusus kita di daerah Provinsi Sumatera Selatan ada dua kabupaten ( pasangan bupati dan wakil bupati) yang akan melawan kotak kosong.
Tentu sebagai seorang pengamat politik, dengan data yang tersebar di atas , menarik untuk dianalisis terutama banyak pasangan calon yang menggunakan jalur independen ( 51 pasangan) dan 43 pasangan pilkada yang akan berhadapan dengan ” kotak kosong”.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, gerangan apa yang menjadi faktor penyebabnya.
Kondisi ini sampai mendapat respon dari Presiden Republik Indonesia yang mengatakan: kotak kosong merupakan hasil demokrasi???.
Terlepas dari komentar tersebut, menurut analisis penulis hal tersebut setidaknya disebabkan oleh:
1. Kurang berhasil pengkaderan dari partai partai politik, sehingga tidak mampu mengusung kadernya sendiri, sehingga bergabung dengan yang lain.
2. Mahalnya biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pasangan akibat sistem nya, baik yang dirasakan oleh orang partai apalagi oleh orang non partai.
3. Akibat adanya ketentuan UU Pilkada, sebelum adanya putusan MK nomor 60 PUU-XXII 24 yang menentukan batas jumlah suara.
4. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik karena dinilai tidak independen sebagai penjaga demokrasi terbukti pasca putusan MK nomor 60 PUU-XXII 24 ( 20 Agustus 24), tanggal 22 Agustus 24 DPR RI berencana merevisi UU Pilkada.
5. Dengan kondisi kondisi seperti ini tergambar dari angka 51 pasangan jalur independen dan 43 pasangan lawan kotak kosong.menunjukkan angka yang signifikan untuk dilakukan evaluasi.
Agar ke depan bangsa Indonesia dapat maju menjadi bangsa yang besar dengan pemimpin baik eksekutif dan legislatif orang orang yang berkualitas, profesional dan berintegritas.
Oleh : Albar Sentosa Subari, Pengamat Politik




