KRIMINALITAS

Pedagang Pasar 16 Lapor Polisi, Kiosnya Dihancurkan dan Dijarah

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —–Pengerusakan disertai dengan aksi penjarahan 44 petak dan kios pedagang Pasar 16 Ilir, Minggu (8/9/2024) malam.

Terlihat di tempat kejadian lapak di pasar 16 sudah dirusak dan barang-barang milik penjual telah dibawa. Terlihat pula beberapa anggota kepolisan yang menjaga di pasar 16.

Akibat kejadian tersebut pemilik toko dan lapak melapor ke Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk membuat laporan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Siswanto mengatakan pihaknya membuat laporan mengenai pengrusakan dan penjarahan secara besar-besaran.

“Kami laporkan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama,” ujar Edy.

Pihaknya melapor oknum karyawan perusahan BCR termasuk Direktur PT Bima Citra Realty.

Edy menduga aksi tersebut juga berkaitan erat dengan ultimatum yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pihak PT Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang Jaya beberapa waktu lalu.

Ultimatum tersebut berisi perintah agar supaya pedagang dan pemilik kios segera mengosongkan kios mereka untuk dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di bawah Jembatan Ampera.

“Tadi malam diduga diperintah oleh pihak BCR dan Perumda Pasar, ada rekaman CCTV dimana ada salah satu pegawai BCR dan kejadian semalam juga itu diakui oleh petugas security Pasar 16 Ilir,” ungkapnya.

Hal tersebut juga diutarakan salah satu pemilik kios di Pasar 16 lapaknya juga menjadi korban penghancuran hingga pencurian Badcover bekas hingga membuat kerugian 15 juta rupiah.

“Saya mendapatkan kabar tadi pagi dari anak saya yang sekitar pukull 07:30 yang akan membuka toko, jika toko sudah dihancurkan,” ujar M Nuri.

Reporter : Yola Dwi R
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button