OPINI

Fenomena “Kotak Kosong” dalam Pilkada Tahun 2024

MAKLUMATNEWS.com, Palembang — ADA hal menarik untuk.kita amati dan  analisis yaitu terjadinya pasangan calon kepala daerah yang melawan KOTAK KOSONG.

Setidaknya ada dua pasangan calon yang akan berhadapan dengan situasi yang demikian, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut berita pagi ini melalui media cetak harian lokal bahwa hal tersebut akan terjadi di dua kabupaten.

Pertama, Ogan Ilir hanya satu pasangan calon atas nama Panca – Ardani.

Kedua, di Kabupaten Empat Lawang yaitu pasangan Joncik dan Arifai.

Masing masing mereka menargetkan akan memperoleh suara di atas 80 persen.

Kedua kabupaten tersebut (OI dan 4 L) adalah kabupaten baru hasil pemekaran wilayah di dalam tujuh belas kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan).

Kondisi seperti itu menurut pengamatan saya selaku pemerhati sosial dan budaya serta politik, minimal disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal dari partai politik.

Faktor internal dari partai politik kita dewasa ini masih bertumpu pada program kontemporer untuk menghadapi pemilu pemilu untuk dilakukan lima tahunan.

Belum fokus untuk menghasilkan kader kader partai yang berkualitas dan berintegritas memajukan kebudayaan berbangsa dan bernegara. Semata mata ingin mendapatkan kekuasaan yang bersifat insidental.

Bukti kadang kadang satu partai, dimana anggota nya sendiri masing masing mencari calon pasangan yang berbeda. Malah ada partai politik yang tidak mencalonkan kadernya sendiri tentu ini menjadi variabel pembenar Atas dugaan di atas.

Faktor eksternal, baik bagi anggota partai politik maupun khusus masyarakat non berpartai, untuk membayar biaya di dalam prosesi pencalonan dan lain lain yang dirasakan cukup mahal. Padahal misalnya calon tersebut diharapkan dapat maju dalam Pilkada.

Karena mahal nya biaya itu membuat calon berfikir istilah masyarakat ” berfikir tujuh keliling”.

Sehingga kondisi kondisi seperti ini jarang kita temuin calon calon baru yang muncul, kebanyakan adalah wajah wajah lama, yang sudah memiliki pengalaman dan modal yang besar.

Sehingga mereka memutuskan untuk ikut Pilkada sedangkan yang ragu ragu atau belum berpengalaman akan berfikir lebih baik membatalkan niatnya untuk ikut Pilkada.

Apalagi kalau sebelum keluarnya putusan MK nomor 60 PUU-XXII 24, akan berakibat lebih banyak lagi persaingan calon melawan KOTAK KOSONG.

Bagi Indonesia yang berasaskan Gotong Royong perlu dievaluasi lagi agar demokrasi berjalan dinamis dan fleksibel adanya.

Wallahua’lam.

 

Oleh : Albar Sentosa Subari, Pengamat Politik dan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button