Tom Lembong Dijatuhi Hukuman Penjara 4,5 Tahun dalam Dugaan Korupsi Importasi Gula…!

MAKLUMATNEWS.com Jakarta—–Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Oleh karena itu, pihaknya menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan berdasarkan fakta- fakta di persidangan.
Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.




