Absen Melebihi Batas Ketentuan, Empat PPPK Palembang Diberhentikan

MAKLUMATNEWS.com PALEMBANG —— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tindakan tegas terhadap aparatur yang melanggar disiplin kerja. Sepanjang Juli 2026, sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan karena terbukti tidak disiplin, terutama akibat tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang lama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Adhi Zahri, mengatakan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memiliki aturan yang jelas terkait tugas, tanggung jawab, dan kedisiplinan yang wajib dipatuhi.
Menurutnya, disiplin dalam kehadiran menjadi indikator awal dalam menilai kinerja seorang pegawai. Jika aturan jam kerja saja tidak dipatuhi, maka akan sulit bagi pegawai tersebut menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Empat pegawai yang kita berhentikan ini karena tidak disiplin. Data yang kami evaluasi pada Juli menunjukkan ada yang mangkir hingga lebih dari 100 hari, sehingga langsung kami proses pemberhentiannya,” ujar Adhi.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari atau lebih secara akumulatif dalam satu tahun dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
“Dari hasil pemeriksaan, ada yang tidak masuk kerja selama 48 hari, 82 hari, bahkan lebih dari 100 hari. Dengan kondisi tersebut, tidak ada pilihan lain selain memberhentikan yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa seluruh ASN harus mematuhi aturan yang berlaku, tidak hanya terkait absensi, tetapi juga dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
“Bekerjalah sesuai aturan yang ada. Setiap keputusan maupun kegiatan harus berlandaskan dasar hukum atau payung hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Ratu Dewa.
Ia berharap pemberhentian empat PPPK tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Palembang agar selalu menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja.
“Ini menjadi pengingat bahwa setiap pegawai wajib menaati aturan yang berlaku. Bagi pegawai yang disiplin, teruslah memberikan kinerja terbaik karena semuanya akan menjadi bahan penilaian dan evaluasi,” pungkasnya. (Fitria)




