SUMSEL

Banyak Kejanggalan, Proses Hitung Ulang Surat Suara Dapil 4 Kabupaten Lahat

#Integritas KPU Dipertahyakan# 

MAKLUMATNEWS.com, Lahat –Penghitungan ulang surat suara 6 TPS di dapil 4 Kabupaten Lahat dilaksanakan atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Ke 6 TPS tersebut yakni di TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.

Penghitungan ulang surat suara awal nya dilakukan di kantor KPU Kabupaten Lahat (19/6).

Pada saat penghitungan ulang di TPS 2 Tanjung Kurung Ulu kericuhan terjadi, berdasarkan C1 partai Golkar maupun partai Demokrat salah satu caleg tidak mendapatkan suara sementara saat hitung ulang mendapatkan suara.

” Jika benar yang bersangkutan mendapatkan suara di TPS tersebut kenapa tidak diajukan keberatan saat di TPS, bahkan saat penghitungan di tingkat PPK dan Kabupaten pun tidak ada keberatan yang di ajukan dari partai Nasdem,” ujar Sri Marhaeni Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lahat.

Saat dilanjutkan penghitungan di TPS 01 Tanjung Kurung Ulu kejadian serupa terjadi, sehingga memicu aksi protes. Melihat kondisi yang tidak kondusif pleno terbuka hitung ulang dialihkan ke Palembang (di KPU Sumsel),” ujar Anggota KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, Emil Asyari.

Dalam proses hitung ulang ini banyak terjadi kejanggalan. Menurut Sri Marhaeni, kami dari Partai Golkar melalui saksi kami saat hitung ulang minta dihadirkan KPPS saat penghitungan sesuai amanat Keputusan KPU Nomor 216 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

Kami juga meminta berkas daftar hadir peserta pemilu di TPS, jumlah surat suara terpakai dan tidak terpakai serta suara rusak untuk diperlihatkan, namun hal ini tidak diindahkan oleh KPU Kabupaten Lahat, bahkan berita acara serah terima kotak suara dari KPPS ke PPS, PPS ke PPK dan PPK ke KPU kabupaten sebagai dokumen yang menyatakan kotak suara dalam keadaan tersegel dan diterima dengan baik pun tidak di perlihatkan.

Yang jadi pertanyaan kami apakah surat suara yang dihitung ulang ini benar surat suara yang digunakan saat pemungutan suara pada 14 februari yang lalu?

“Kami pun menyayangkan partai peserta pleno lainnya seakan tidak berkeberatan suaranya hilang dipindahkan ke partai lain sehingga suara rakyat jatuh pada bukan penerima haknya.

Seperti PDIP suara berpindah ke Partai Nasdem tanpa ada keberatan, dan juga pada saat pleno terbuka partai besar sekelas PDIP tidak mengirimkan saksi begitu pun juga dengan PKS,” katanya.

“Sungguh preseden buruk proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Lahat ini, di mana integritas Komisioner KPU daerah ini selaku penyelenggara pemilu,” tutur Sri Marhaeni, Ketua DPD Golkar Kabupaten Lahat. (Yanti/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button