KRIMINALITAS

Berawal Dari Kenalan di Grub Penerimaan Mahasiswa, Ini Kronologi Asusila oleh Pegawai BAAK Salah Satu Perguruan Tinggi di Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,—–Pihak kepolisian Polda Sumsel mengungkap kronologi pencabulan seorang mahasiswa negeri oleh pihak pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)

Pelaku bernama KN (49) yang diserahkan oleh masyarakat sekitar tempat tinggal korban mahasiswa berinisial AF.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan kronologi kejadian saat pelaku dan korban berkenalan melalui salah satu aplikasi komunikasi dari grub penerimaan mahasiswa baru.

“Pelaku mendapatkan kontak korban dari grub telegram dimana korban yang merupakan mahasiswa baru, lalu berlanjutlah komunikasi mereka di aplikasi chating, ” ujar Anwar saat ungkap kasus, Rabu (28/08/2024)

Ada saat dimana pelaku menyampaikan keinginanya untuk datang ke kos-kosan korban.

“Pada 19 Agustus 2024 pelaku datang dan melakukan tindakan asusila seperti memeluk dan mencium korban. Bahkan saat akan pulang pelaku sempat memegang kemaluan korban,” tambah korban.

Kembali berlanjut, pada tanggal 25 Agustus 2024 pelaku kembali datang dan kembali melakukan tindakan pencabulan dengan memeluk dan mencium bagaian muka dan leher korban.

“Namun korban sudah mengatur strategi dengan membawa teman-temanya dan beberapa warga hingga akhirnya pelaku terjebak dan pelaku dibawa ke Polda Sumsel. Terdapat pula video saat pelaku mencium dan memeluk korban,” tambahnya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda 5 miliyar,” jelasnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button