Berkas Lina Mukherjee Dinyatakan P-21. Pelapor : Harusnya Dia Ditahan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang- Soroti terbitnya surat keputusan (P-21) terhadap tersangka penistaan agama Lina Mukherjee. Sapriadi Samsudin SH MH, selaku pihak pelapor berharap Lina ditahan untuk kepentingan persidangan yang akan dihadapi.
Hal tersebut disampaikanya secara langsung dihadapan sejumlah awak media di Palembang, Sabtu (24/6/2023).
” Kami sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak kepolisian Polda Sumsel yang telah melakukan kinerja yang baik dalam penegakan hukum kasus yang mereka hadapi. Kami bersyukur atas nama Allah SWT dapat menjaga agama dan keyakinan agama yang kami tegakkan bahwa, penegakan hukum itu tegak lurus,” ungkap Sapriadi.
Menurutnya, penahan terhadap Lina dapat dilakukan untuk memperlancar persidangan karena beberapa faktor. Artinya proses ini normatifnya dilakukan penahanan demi kepentingan persidangan yang lebih mudah apalagi kasus ini sudah viral di masyarakat.
“Terkait penahan lina di Kejati Kami mempunyai analisa hukum tersendiri. Pertama ancaman pidana yang disangkanya lebih dari lima tahun, kedua, pelapor tidak berdomisili di dalam kota palembang, tidak ada perdamaian ataupun pencabutan kasus ini,” himbaunya.
Reporter : Yola Dwi R