KRIMINALITAS

Bermodus Ajak Tawuran, 4 Mahasiswa Terilbat Perampasan Sepeda Motor

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus empat orang pelaku curanmor.

Diketahui pelaku yang merupakan Empat orang mahasiswa dan dua orang pengangguran ditangkap dengan modus mencuri motor milik warga Plaju, dengan cara sweeping membawa celurit di kawasan jalan soekarno-hatta Palembang.

Para pelaku bernama Ardi Gustiono (25), Dandi Satria (22), Adhi Prasetya (22), dan Yoga Tri Okta (22) keempat mahasiswa ini merupakan warga Perumnas Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Selanjutnya Putra Alpinde(26) dan Didi Noval (29) juga merupakan warga yang sama. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 4 AKP Taufik Ismail SH, pada Senin (13/3/2023).

“Para salah satu pelaku bernama Didi Noval yang ditangkap Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 20:30 WIB. Dimana kita menjebak para pelaku dengan cara melakukan jual beli motor jenis Honda Sonic, di SPBU Kilometer 12 Talang Kelapa.” jelasnya.

Dari penangkapan Didi Noval tersebut, tim Opsnal unit 4 melakukan pengembangan dengan meminta pelaku mengarah ke markas tempat para pelaku biasa berkumpul.

“Akhirnya kami berhasil menangkap beberapa lima orang tersangka lainnya, beserta satu bilah celurit yang kita temukan di posko tempat berkumpulnya para rombongan pelaku,”singkatnya.

Modus para pelaku adalah dengan mengajak korban dan teman-temanya untuk melakukan aksi tawuran dengan membawa pisau dan celurit.

“Aksi tawuran tersebut terjadi di jalan Soekarno-hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 01:30 WIB ,” ungkapnya.

Pelaku yang membawa senjata tajam celurit dan parang yang dengan sengaja menyeret ke aspal hingga timbul percikan api, membuat rombongan korban ketakutan dan berupaya kabur.

BACA JUGA  Warga Minta PN Palembang Tetapkan Putusan 4 Terdakwa Pengguna Narkoba

Disaat rombongan korban mencoba kabur dari TKP satu rekan korban terjatuh dan langsung menjadi amukan rombongan pelaku dimana salah satu pelaku menghantam kepala korban dengan kayu.

Di waktu yang bersamaan tersangka Putra Alpinde (26) melihat motor korban M. Roni Pratama yang tertinggal di TKP tersangka Putra langsung mencoba membawa kabur.

Lantaran motor tersebut tak hidup, rombongan pelaku ini masih tetap ingin membawa kabur dengan cara mendorong.

“Tak jauh setelah di dorong, motor tersebut menyala dan di bawa oleh para pelaku ke posko tempat kami menangkap para tersangka,”ucapnya.

AKP Taufik mengatakan masih terdapat sejumlah pelaku lainnya yang belum tertangkap dan berstatus DPO.

“Ada dua orang yang masih DPO, yaitu masing-masing berinisial DSJ, APA dan YTO namun identitas dari keduanya telah kita kantongi dan anggota juga melakukan pengejaran, “ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button