Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

KRIMINALITAS

Bermodus Minta Dipijat, Seorang Bapak di Palembang Merudapaksa Anak Tiri 9 Kali

MAKLUMATNEWS. com Palembang— Unit 1 Anak dan Wanita Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan pelaku atas nama Martadinata alias Ata (33),warga Kecamatan IT I Palembang lantaran tegah merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun,  Senin (19/12/2022).

Ia diamankan, setelah polisi mendapat laporan dari ibu kandung korban M (33) yang memergoki suaminya tengah berhubungan intim dengan korban pada akhir November 2022 lalu.

Diketahui perbuatan bejat itu dilakukan Selama kurun waktu April 2021 hingga November 2022, setidaknya sembilan kali tersangka sudah melakukan hubungan intim tersebut dengan anak tirinya.Karena tidak terima anak kandungnya  diperlakukan tak senonoh, ibu korban melaporkan suaminya tersebut ke polisi.

Menurut pengakuan tersangka semua berawal dari dirinya yang meminta anaknya untuk meminta pijat kepada anaknya.

“Tergiur awalnya Pak, karena untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat di ruang tamu lantai satu rumah milik orang tua saya,” ujarnya.

Dirinya juga mengaku sudah tiga tahun berumah tangga dengan ibu korban dan saat dirinya mengaku melakukan hal tersebut saat bertengkar dengan istrinya.

“Seingat saya awal mula melakukan ini pada bulan April 2021. Saat itu saya lagi ribut dengan istri, sebagai pelampiasannya saya dekati anak saya,” jelasnya.

Dari hasil visum yang dilakukan terhadap selaput darah korban dalam keadaan robek akibat benda tumpul.

Sementara, Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Pelaku kita amankan setelah sebelumnya istrinya melapor ke kita. Ditindaklanjuti oleh petugas dan tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Tri.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button