Bobol Rumah, Warga Nusa Indah Pagar Alam Jalani Awal Tahun 2023 di Jeruji Besi

MAKLUMATNEWS.com – PAGAR ALAM- Salah seorang warga Pagar Alam terpaksa menjalani awal tahun 2023 di jeruji besi Polres Pagar Alam usai melakukan pembobolan rumah warga.
Nasib naas dialami Rahma Doni warga Nusa Indah Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan terpaksa menginap didalam jeruji besi tahanan Mapolres Pagar Alam usai membobol rumah warga.
Aksi pembobolan rumah oleh tersangka ini, mengakibatkan dirinya diringkus jajaran Polres Pagar Alam dan kini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pagar Alam.
Pasalnya, lelaki berumur 23 tahun ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena membobol rumah milik korban Dodon Maradona yang berlokasi di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan.
Tersangka berhasil menggondol sejumlah peralatan foto studio atau camera shooting antara lain, satu buah camera Canon,satu buah camera Puji beserta sejumlah lensa dan uang sebesar Rp.300 ribu.
Akibat ulah tersangka korban mengalami kerugian sebesar Rp.44 jutaAksi pembobolan ini pertama kali diketahui oleh Rega yang merupakan karyawan dari korban Dodon Maradona.
Korban dan saksi lalu membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti oleh Anggota Satreskrim Polres Pagar Alam.
Berdasarkan laporan tersebut , tersangka Rahma Doni berhasil diamankan di kediamannya Sabtu, 31 Desember 2022 kemarin.
Informasi yang dihimpun wartawan media ini menyebutkan, Pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 Sekira Pukul 08.30 Wib Karyawan Pelapor yaitu saudara REGA menghubungi Pelapor bahwa rumah nya sudah berantakan lalu korban langsung menuju rumah dan mendapati sejumlah barang miliknya hilang berupa:
– 1 (satu) satu buah camera canon 6dD
– 1 (satu) kamera fuji film XT 20 berserta lensa 18 – 55 mm
– 1 (satu) buah lensa canon 50 mm
– 1 (satu) buah lensa canon 17-40 mm
– 3 (buah) Flash Godox TT 600
– 1 (satu) buag godox V860
– 1 ( satu) Triger canon
– 1 (satu) buah triger fuji film
– 1 (satu) buah TV Sony
– 1 (satu) buah lensa merk artisan 35 mm
– Uang sebanyak Rp.300.000., ( tiga ratus ribu rupiah).
Total keseluruhan dari barang yang hilang tersebut jika dirupiahkan adalah senilai Rp.44.000.000., ( empat puluh juta empat juta Rupiah).
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi, Minggu malam, 1 Januari 2023, membenarkan penangkapan. tersangka.
Dikatakan Kasat, selain mengamankan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti. saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya.
” tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).”pungkasnya.***
Reporter : Lian