HUKUM

BPKB Debitur Tidak Dikembalikan Oleh Bank BRI,  Nasabah Lapor OJK

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Seorang wanita Evis Carolin yang juga merupakan nasabah dari bank Rakyat Indonesia(BRI) merasa kecewa terhadap pelayanan salah bank nasional tersebut. Hal ini, Ia ungkapkan melalui kuasa hukumnya Muhammad Romadhona Sabtu (10/12/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  keinginan debitur untuk mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sempat dijadikan jaminan pinjaman di BRI hingga saat ini belum dikembalikan. Padahal, pinjaman debitur telah lunas sejak Desember 2020 dengan tenor 18 bulan.

” Kami sudah menyambangi kantor Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel, Jumat sore (9/12/2022) kemarin untuk melaporkan peristiwa tersebut, mengingat OJK merupakan  salah satu lembaga yang berperan memberikan perlindungan terhadap hak konsumsen, ” kata Muhammad Romadhona didampingi  Muhammad Fahrizal.

“Klien kami mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat pada kantor BRI KCP UNIT KM 5 di Palembang. Kemudian setelah dilunasi klien kami pada Agustus 2022 kami meminta BPKB yang dijaminkan. Namun sampai dengan sekarang tidak dikembalikan, “ujarnya.

Ia menyebut pihaknya telah menempuh upaya persuasif namun pihak bank BRI tetap tidak memberi kepastian. Untuk itu dirinya bersama kliennya mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel untuk membuat laporan karena BRI seolah-olah tidak bertanggung jawab dan telah melalaikan kewajibannya.

“OJK akan memproses laporan dan menindaklanjuti dengan sesegera mungkin, karena sebagaimana tujuan adanya ojk untuk melindungi kepentingan konsumen, ” kata dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kepala Cabang BRI Sriwijaya Elizabeth Primasari, Sabtu (10/12) mengatakan saat ini pihak sedang mencari BPKB debitur tersebut dan meminta waktu karena adanya SOP penyimpanan anggunan debitur.

“Masalah ini telah kami ambil alih dan jika memang kelalaian internal akan kami bertanggungjawab,” kata dia.

Namun, dia menegaskan agar nasabah tetap kooperatif jika BPKB tidak ditemukan maka pihaknya meminta nasabah memperlihatkan kendaraanya.

“Terlebih dahulu kami akan menyamakan nomor kerangka kemdaraan dengan data BPKB, ” kata dia.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button