Bunga Hutang yang Membengkak, Jadi Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang

MAKLUMATNEWS.com, Palembang, —-Setelah menjalani pemeriksaan lebih mendalam terhadap dua pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang sudah tertangkap. Polisi menemukan motif dari pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Saputra oleh bos distro Anti Mahal, Antoni di kawasan Maskrebet, Sukarami, Palembang beberapa waktu lalu.
Diketahui, dari kasus ini dua orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni, Antoni (34) sebagai pelaku utama, dan Pongky Saputra (24) sebagai orang yang membantu pembunuhan.
Sementara Kelvin alias Kevin diketahui merupakan keponakan dari istri Antoni dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan saat melakukan ungkap kasus pada Senin (1/07/2024) pembunuhan ini berlatar belakang karena sakit hati Antoni kepada korban, karena masalah utang.Diketahui, karena utang sebesar Rp 5 juta dan kini membengkak hingga Rp 24 Juta.
“Utang Rp 5 juta, singkat cerita membengkak hingga Rp 24 juta, proses bungan itu yang akhirnya timbul kekecewaan. Pada akhirnya jadi perdebatan dan berujung pemukulan serta pembunuhan,” katanya.
Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 sekira pukul pukul 19.00 WIB pelaku Antoni menghubungi pelaku KV, dan mengajak melakukan pembunuhan terhadap Anton.
“Pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 08.10 WIB, Antoni mengajak pelaku Pongki (pemilik distro) untuk menemuinya di distro Anti Mahal, Jalan Dahlan HY, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang,” paparnya.
Lalu pada pukul 10.00 WIB, pelaku KV mengajak pelaku Pongki yang merupakan teman kosannya menuju lokasi kejadian.
“Mereka berdua kemudian bertemu dengan Antoni dan selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut pergi ke ruang dapur, lalu merencanakan pembunuhan saat korban datang,” ungkapnya.
Di hari yang sama pada pukul 10.30 WIB, korban datang ke lokasi kejadian untuk menagih utang dengan pelaku Antoni.
“Setelah korban masuk ke dalam, pelaku Antoni mengajak korban mengobrol lalu pelaku Antoni mempersilahkan korban untuk duduk di kursi berwarna cokelat,” jelasnya.
Kemudian pada saat korban mengeluarkan kertas catatan dari dalam tas miliknya, pelaku Antoni memberikan isyarat dengan menganggukkan kepala dan mengedipkan mata kepada pelaku Pongki.
“Pelaku Pongki mengambil kunci pas yang sudah disimpan pelaku Antoni di bawah baju-baju, setelah itu pelaku Pongki langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban tersungkur,” kata Harryo..
Selanjutnya, pelaku KV mengeluarkan tali sling yang sudah disiapkan dari dalam kantong celana sebelah kirinya dan menjerat leher korban dengan cara Pelaku Pongki, pelaku KV, dan pelaku Antoni bergantian menarik kabel seling tersebut.”Kemudian ketiga orang pelaku mengangkat korban ke ruang belakang ruko (bekas dapur), dan setelah dipastikan aman, ketiga orang pelaku tersebut memindahkan korban ke dalam kolam belakang Distro dan mengecor korban di dalam kolam tersebut,” beber Harryo.
Para pelaku dikenalan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama paling lama 20 tahun
Sedangkab istri dari pelaku utama juga masih diburu oleh pihak kepolisian
“Istrinya masih dicari, karena istrinya juga pergi dari rumah. Keterangan istrinya juga sangat diperlukan dalam kasus ini,” kata Harryo.
Reporter : Yola Dwi R