Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur, Ayah Kandung Korban Lapor Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Entah apa yang ada di dalam hati dan otak DD seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak sambungnya ini berulang kali sejak tahun 2021, kejadian ini terungkap saat KS anak yang baru berusia 14 tahun ini dipaksa oleh bapak tirinya untuk membuka celananya. Dan pada saat itu aksi bejatnya tersebut, diketahui oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Namun, disaat aksinya itu ketahuan, DD tidak mengakui perbuatannya.
Akhirnya IH(38) ayah kandung KS yang mendengar kejadian ini langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Ia tidak sendiri IH juga di temani oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Dr Dwi Noviani.
Dihadapan petugas yang berjaga di ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jum’at (1/9/2023) siang.
Ia tidak terlalu banyak berkata terpancar dari raut wajahnya merasa kesal atas kejadian yang menimpah anak kandungnya.
“Jadi, kami disini melakukan pendampingan kepada anak yang diduga mengalami pelecehan seksual. Pelakunya adalah ayah tiri korban,” Jelas Dwi Noviani kala mendampingi ayah korban di Polrestabes Palembang, Jumat (1/9/2023).
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada senin (14/8/2023) pukul 19:00 WIB di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
” Korban diduga mengalami pelecehan seksual sejak tahun 2021, yang artinya terlapor telah melakukan perbuatan secara berulang kali terhadap KS. Kami mendapatkan laporan, korban diduga dipaksa melakukan persetubuhan dengan ayah tirinya. Sudah sering terjadi, informasi yang kami dapat sudah sejak 2021. Kami tidak bisa memastikan berapa kalinya, pasti sudah sering,” terangnya.
Laporan IH saat ini sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya akan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.
Reporter : Ardilah