Dibayar 500 Ribu Rupiah Sekali Jalan, Pegawai Mall Jadi Kurir Pil Ektasi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Seorang karyawan salah satu mall di Palembang diringkus tim opsnal Subdit 1 DitresNarkoba Polda Sumatera Selatan karena kedapatan menjadi kurir narkoba jenis pil ekstasi.
Kasusbdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE, Kamis (30/3/2023) mengatakan pelaku bernama Firnando alias Nando (23), warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
” Pelaku diringkus tim Unit 2 Subdit I di bawah pimpinan AKBP Dudi Novery SE dan Ipda M Ardhi Noer, Senin 27 maret 2023 lalu sekira pukul 16.30 WIB setelah kedapatan membawa 100 butir pil ekstasi, ” ujarnya.
Menurutnya, awal mula terungkapnya kasus ini berawal saat petugas menerima laporan masyarakat dan memancing tersangka dengan cara undercover buy di pinggir Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang.
” Saat diringkus dari tangan pelaku kita menemukan 100 pil atau seberat 44.06 gram yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi warna hijau logo bangkit yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 44,06 gram,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara sambungnya, pelaku ini merupakan karyawan toko di salah satu mall di Palembang.
” Dari pengakuannya, pelaku mendapat upah sebesar Rp 500 ribu untuk satu kali antar pesan. Saat ini bandar utama pemasok barang haram ini masih DPO dan dalam penyelidikan kita,” tutupnya.
Reporter : Yola Dwi R