Diduga Terlibat Korupsi, Kabid SMA Disdik Sumsel Ditahan Kajari OKUS

MAKLUMATNEWS.com, OKUS,—-Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP 985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Selatan, akhirnya menahan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca Joko Edi Purwanto (JP) yang saat ini menjabat Kabid SMA di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Hari ini kita menetapkan JP sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan pada perkara ini sebanyak 3 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama dalam keterangan persnya yang berlangsung di ruang Press Conference Kejari OKU Selatan. Rabu (29/05/2024).
Lebih lanjut Kajari mengatakan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka JP berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindakan pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan.
“Pada perkara ini, tersangka JP merugikan negara sebesar Rp 719.681.738,60.,” tegasnya
Dikatakannya, tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, sejak tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang.
Melansir rmolsumsel.id, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, penetapan terhadap tersangka Joko berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
Atas penetapan tersebut, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JP menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua,” katanya, Kamis (30/5/2024).