KRIMINALITASOKI

Ditikam Warganya, Kades di OKI Tewas Saat Mengambil Air Wudhu di Masjid

MAKLUMATNEWS.com,OKI– Kabar meninggalnya Kepala Desa (Kades) Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) Artoni bin Mesir (51) Jumat (29/7/2022) lalu menemukan titik terang. Pelaku yang semula di informasikan adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ternyata tidaklah benar.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, S.Ik., SH., melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal Rachmad Wicaksono, S.Ik., mengatakan aksi penikaman tersebut dilakukan oleh pelaku Ari Anggara bin Sarman (29) yang tak lain adalah warganya sendiri, pada Jum’at sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku Ari ini memang memiliki dendam lama dengan korban. Saat itu, pelaku melihat korban sedang melintas di depan rumahnya hendak salat magrib ke masjid,” kata Kasat, Ahad (31/7/2022).

Menurut Kasat, pelaku Ari tersinggung karena saat itu korban tidak menyapanya dan justru melemparkan tatapan sinis. Oleh karena itu, Ari lalu masuk ke dalam rumah untuk mengambil pisau lalu menyusul korban ke masjid.

“Saat itu korban bersama dua orang lain sedang mengambil air wudhu. Ari yang melihatnya langsung menikam tubuh korban sebanyak 3 kali hingga meninggal dunia di lokasi,” terangnya.

Mendapatkan laporan penusukan, kata Jatrat, petugas Polsek Tulung Selapan langsung bergerak cepat menuju lokasi hingga akhirnya pelaku Ari diamankan saat masih bersembunyi di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan motif pembunuhan ini karena dendam. Pelaku Ari ini diketahui menyimpan dendam lama kepada korban sejak tahun 2018 lalu,” terangnya.

Pelaku Ari ini sebelumnya sempat dituduh oleh korban telah mencuri mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus. Hal itulah yang membuatnya sakit hati dan dendam kepada korban.

BACA JUGA  Dua Kurir Sabu Seberat 2 Kilogram Ditangkap BNNP Sumsel

Sementara itu, Kapolsek Tulung Selapan OKI AKP M Firmansyah menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka Ari ini dinyatakan normal serta tidak dalam pengaruh narkoba saat melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelasnya.

Terpisah, pelaku Ari Anggara mengaku telah lama menyimpan dendam dengan korban. Sebab, pada tahun 2018 lalu ia pernah dituduh melakukan pencurian oleh korban.

“Saya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu,” ujarnya.

Reporter : Rina.
Editor : Jemmy Saputera

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button