Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Para Supir Pengangkut Batu Bara Ilegal

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kegiatan illegal mining atau pertambangan ilegal di Muaraenim dengan menangkap enam orang sopir dan kernet pengangkut batubara tujuan Lampung.
Tersangka tersebut bernama DH (48) warga Lampung Selatan, EB (38) warga Bandar Lampung, PH(32) warga Jember Jatim, RK(32) warga Lampung Selatan, AY(22) warga Pasawaran Lampung, dan FS (28) warga Lampung Tengah Tengah.
Enam orang tersebut ditangkap saat mengangkut Batubara di Jalan Lintas Provinsi Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombespol Agung Marlianto SIK, MH, didampingi Kasubid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty pada kegiatan ungkap kasus, Senin (20/2)
Kombespol Agung Marlianto SIK, MH, mengatakan Dari ke enam tersangka tersebut, pihaknya mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut batu bara saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Selatan yang diketahui akan menuju Provinsi Lampung.
“Kita mengamankan tiga truk tersebut di Kelurahan Batu Kuning, Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu dengan total ada 98 ton batu bara yang diangkut menuju Provinsi Lampung,” jelasnya
Empat truk yang diamankan yakni Dump Truk Hino dengan nopol KB 8739 AV yang mengangkut 26 ton batu bara, selanjutnya Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8619 IU yang mengangkut 30 ton, selanjutnya Mitsubishi Fuso dengan nopol BE 8604 AAU yang mengangkut 30 ton batu bara, ketiga mobil ini diamankan pada Rabu (15/2) lalu. Sedangkan satu mobil lagi, Mitsubishi Hino dengan nopol BE 9213 BOBO yang mengangkut 12 ton batu bara, yang diamankan petugas pada Jumat (17/2) lalu.
Diketahui para pengemudi truk tersebut mendapatkan upah sekitar 550 ribu, 4,5 juta, 5,2 juta, 500 ribu rupiah
“Para pengemudi mengaku telah melakukan hal tersebut bervariasi seperti 1 kali, 3 kali, 2 kali 4 dan kali dengan modus mengambil batubara dari penambangan ilegal di daerah Muaraenim ke tempat tujuan yaitu Lampung,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan 4 kendaraan beserta identitas dan handphone para para pengemudi dan kenek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 199 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pihak kepolisian akan mengungkap dan tangkap para pemilik tambang ilegal atau yang memerintahkan para supir tersebut.
“Penyelidikan tidak akan berhenti sampai disini, Para pemilik dan pihak terkait juga akan kita ungkap dengan lakukan penegakan hukum yang berat,” tutupnya.
Reporter : Yola Dwi R




