Ditutup 13 November, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK di Kota Palembang

MAKLUMATNEWS.com,Palembang,–Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Nomor 588 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi, guru berstatus honorer sudah bisa melakukan pendaftaran PPPK.
“Pendaftaran telah dibuka dalam 14 hari mulai 31 Oktober – 13 November 2022, dengan kuota 3.500,” kata Rabu (2/11/2022).
Para calon pendaftar bisa mengakses website resmi BKPSDM untuk melihat syarat dan ketentuannya melalui bkpsdm.palembang.go.id.
Calon peserta harus memiliki akun SSCASN yang selambatnya pada 13 November 2022.
Sebab, sama halnya dengan daftar untuk CPNS, tahapan yang harus diikuti bagi calon peserta seleksi guru PPPK membuat akun melalui portal SSCASN.
Buka laman sscasn.bkn.go.id lalu klik registrasi. Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, NIK dan Nomor KK.
Selanjutnya e-mail dan nomor HP. Mengisi pertanyaan beserta jawaban sebagai pengaman, mengunggah scan KTP.
Mengunggah swafoto, mengisi kode CAPTCHA, klik submit. Setelah itu, kembali masuk ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login. (Pitria)