KRIMINALITAS

Polrestabes Palembang Berhasil Mengamankan 2 Pengedar Sabu Lintas Negara

MAKLUMATNEWS. com, Palembang–Tim opsnal Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melumpuhkan dua pengedar sabu lintas negara.

Keduanya yakni berinisial SU (39) dan AM (29). Keduanya ditangkap di Jalan Kemang Agung, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati tepatnya disimpang 4 Pasar Sungki Palembang pada,  Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.Demikian kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry dalam ungkap kasus, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut dikatakan olehnya,  kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.

” Kedua tersangka merupakan warga Jalan Kemang Agung, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang yang diduga mendapatkan barang haram tersebut dari Malaysia,” katanya seraya menambahkan jika barang bukti yang diamankan seberat 2 kilogram sabu dibungkus plastik teh merek Qing Shan.

” Jadi sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dalam tas warna hitam yang diletak di bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. Dan kini sedang kita kembangkan lagi, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang ada diatasnya,” kata Mokhamad Ngajib.

Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan untuk barang bukti sabu sendiri menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di Kota Palembang.

“Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang,” ujarnya.

Pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat akan dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan dengan melarikan diri.

“Karena mencoba melarikan diri, sehingga Anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap,” terangnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya  tersangka sudah lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama

” Atas perbuatan keduanya kita terapkan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button