SUMSEL

DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Enam Raperda

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan di DPRD Sumsel dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumsel tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap enam Raperda , Senin (22/4/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati di dampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Sekda Sumsel SA Supriono serta dihadiri anggota DPRD Sumsel, sejumlah OPD dan dinas serta undangan.

Enam Raperda tersebut sebagai.berikut :

– Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043

– Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

– Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

– Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda)

– Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai penjelasan atas penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel pada rapat paripurna kali ini.

Sehubungan dengan itu, kami mengharapkan agar kiranya keenam raperda ini dapat dilakukan pembahasan melalui tahapan pembicaraan DPRD Sumsel.

Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus Fatoni.

 

Siapkan Tanggapan 

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh anggota dewan dalam bentuk pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.

“Untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya maka rapat paripurna di skor sampai Senin (29/4/2024),” tandasnya.

 

Reporter : Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button