IMSAKIYAH WILAYAH KOTA PALEMBANG | RAMADAN 1447 H
--:--
Menuju Maghrib
Imsak: --:-- Subuh: --:--
KRIMINALITAS

Dua Pelaku Curanmor dan Penadah di Kawasan Sekojo Diciduk Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—–Aksi dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering melakukan aksinya di sekitar wilayah Sekojo terhenti saat Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanran Polda Sumsel.

Kedua pelaku tersebut bernama Dwi (32) dan Agung (35) . Keduanya ditangkap setelah tiga kali mengambil motor di Wilayah Sekojo dan sekitarnya. Selain menangkap kedua pelaku, tim opsnal juga mengamankan kedua penadah motor hasil curian tersangka yakni Erwin Alias Barong (32) warga 3 Ilir, Ilir Timur 2 dan Abdurahman (26) Lorong Padundan.

Kasubdit Jatanras Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK MH melalui Kanit unit 3 Jatanras Polda Sumsel AKP Ardan Richard Le’bo mengatakan pelaku diamankan di tempat persembunyiannya masing-masing.

“Sebelumnya kita menangkap kedua penadah pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu,  kemudian kita kembangkan kembali hingga menangkap kedua pelaku pada Rabu 24 Januari 2024,” ujarnya, Jumat (26/01/2024).

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa motor milik korban dan motor milik salah satu penadah lalu kunci leter T yang biasa digunakan dalam melancarkan aksinya..

“Ketiga tersangka merupakan residivis yaitu tiga orang dengan kasus narkoba dan lainnya pencurian,” ujarnya.

Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan karena antara pelaku pencurian dan penadah saling menyangkal tentang motor yang dicuri.

“Kita akan tetap proses karena dari hasil BAP dan hasil penyelidikan kami bahwa yang bersangkutan membeli motor tersebut tifak dilengkap surat-surat kendaraan, tidak ada nomor polisi dan kondisi motor dalam keadaan kunci strinya sudah jebol,” jelasnya.

Keempat pelaku dikenakan pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 480 KUHP tentang menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dilain pihak menurut pengakuan tersangka Dwi dirinya sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak tiga kali.

“Saya sudah curi motor sudah 3 kali di wilayah Sekojo dan rekan saya Agung baru pertama kali menjadi rekan saya,” ujar tersangka.

Tersangka juga mengungkapkan telah berhasil mengambil motor jenis Matic dan dijual melalui via onlie atau telepon.

Menurut salah satu tersangka penadah Erwin dirinya hanya mengetahui jika motor tersebut tersangka jual kepadanya.

“Dia (Dwi) mengaku ke saya kalau dia mau jual motor dan dalam keadaan aman, saya tidak tau jika itu hasil curian. Saya memang sempat curiga tapi karena saya butuh motor dan harganya murah jadi saya tetap beli,” jelas tersangka

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button