Enam Kawanan Pembobol Rumah dan Ruko di Palembang Ditangkap Polisi

MAKLUMATNEWS.com, — Anggota tim unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing dan Kanit Opsnal Ipda Kristian, kembali berhasil mengamankan komplotan pembobol rumah kosong dan ruko di wilayah hukum Polsek IB II, Palembang.
Ke enam pelaku bernama M Ishak (40) warga Jalan Lunjuk Jaya Kecamatan Ilir Barat I, Eko Seprianto alias Eko (30) warga Jalan Padang Selasa Lorong Suratin Kecamatan Ilir Barat I, Hendri Wibowo alias Bowo warga Lunjuk Jaya Gang mawar, Kecamatan Ilir Barat I. Andi alias Biawak (24) warga Jalan Kemang Manis Kecamatan Iilir Barat II, dan Yanto (30) warga Jalan Sempayo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing didampingi Kasubnit Riksa Pidum Polrestabes Palembang Iptu Naibaho mengatakan pada giat ungkap kasus, Kamis (23/2) , para pelaku ditangkap atas dua laporan polisi (LP) kasus bobol rumah dan ruko di wilayah Ilir Barat.
Menurutnya, aksi pembobolan tersebut terjadi di Jalan Lunjuk Jaya Kecamatan IB I, Palembang, pada Senin (30/1) sekira pukul 10.00 lalu, dengan pelaku Ishak, Eko dan Bowo.
“Terakhir mereka melakukan aksinya di rumah Rumah korban bernama Arsiyanti (43), yang kita dapatkan saat itu dalam keadaan kosong dan terkunci,” ungkapnya.
“Modus para pelaku adalah dengan memanjat pagar rumah dan ruko, kemudian melakukan pengerusakan pintu hingga mendapatkan barang berharga, yang biasanya mereka kerap berganti pasangan,” jelasnya
Dalam melakukan aksinya pelaku membawa kabur trali jendela sebanyak tiga buah, tedmond ukuran 500 liter, meja makan beserta kursi empat buah, dan etalase kaca sebanyak satu unit. Dan mesin air, serta empat buah daun pintu.
Diketahui para pelaku telah menguras barang yang ada rumah korban ke kita sebanyak dua kali pada bulan januari.
Diketahu hasil barang curian tersebut di jual dengan total Rp2 juta yang dibagi dan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bukan hanya rumah pelaku juga melakukan pembobolan ruko milik Jorzi Gani (37) dari data yang terjadi pada Senin (16/1/2023) lalu sekitar pukul 03.00, di Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama Palembang.
“Pelaku Eko beraksi bersama Biawak dan Yanto,melihat ruko yang menjadi sasaran sedang dalam pembangunan, yang mana di ruko tersebut ada bahan bangunan berupa semen 100 sak dan granit 300 kotak.
Atas aksi mereka bahan bangunan sudah hilang sebanyak 30 sak semen dan 175 sak granit yang baru diketahui oleh bangunan ruko bernama Sangkut (37) sekitar pukul 08.00.
Atas laporan itulah anggota kepolisian Polrestabes Palembang begerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku di Kecamatan IB II Palembang dengan diawali dengan penangkapan Ishak, Eko dan Bowo pada Senin (20/2/2023), kemudian di tempat yang sama pada Selasa (21/2/2023) pelaku Biawak dan Yanto berhasil ditangkap.
Atas ulahnya pelaku diancam dengan hukuman penjara di atas empat tahun penjara.
“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak granit merek home luxury, satu kotak granit merek ceranosa, satu buah meja makan dan tiga buah kursi,” tutupnya
Sedangkan, pelaku Eko mengakui telah melakukan pembobolan rumah dan ruko di dua TKP berbeda.
“Saya ikut dalam aksi pembobolan itu, kemudian kami jual dan bagi rata. Uangnya sendiri dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar pelaku.
Reporter : Yola Dwi R