Hendak Merakit Alat Hisap Sabu, Ipan Diringkus Satres Narkoba Polres Pagar Alam

MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM- Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika saat hendak merakit alat hisap sabu.
Tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu ini diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam saat merakit alat hisap sabu.
Tersangka tindak pidana Narkotika tersebut yakni Ipan Effendi (42), dirinya diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam saat merakit alat hisap sabu yang nantinya digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkotika.
Nasib Apes dialami Ipan Effendi (42) ini, niat ingin menikmati narkotika mala keburu diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Tersangka inii ditangkap Rabu, 21 Desember 2022, sekira pukul 13.30 WIB, dikediamannya beralamat di Dusun Tanjung Payang Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Terkejutnya pria yang keseharianya sebagai petani tersebut, ketangkap basah tengah merakit bong alat hisap sabu dirumahnya.
Bersama tersangka juga ikut diamankan satu paket sabu seberat bruto 1,06 gram yang berhasil disita anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Terkait hal ini Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, melalui Kasatres Narkoba IPTU Sutiyoso, membenarkan adanya penangkapan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Tersangkanya Ipan Efendi, saat itu kita mendapatkan informasi adanya penyalahgunaaan narkotika dari masyarakat,” kata IPTU Sutiyoso.
Dikatan Kasatres Narkoba Polres Pagar Alam, informasi tersebut dikembangkan kemudian dilakukan penggerebekan dikediaman pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa kaca pirek yang dipegangnya ditangan kiri dan tisu yang dipegangnya ditangan kanan,”ungkapnya.
Lanjut Kasatres Narkoba, di TKP juga petugas mendapati barang bukti lain diatas meja yakni satu paket narkotika jenis Sabu.
“Pelaku mengaku pada saat diamankan dirinya hendak merakit alat hisap Sabu,” pungkasnya. ***
Reporter : Lian