Ikuti Gelar Perkara, Anggota KUD Desa Gading Gajah Optimis Terlapor Ditangkap

MAKLUMATNEWS.com. Palembang, —–Sebagian anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Serba Usaha Desa Gading Raja Pedamaran Timur l, Kabupaten OKI mendatangi Polda Sumsel pada Rabu (21/08/2024).
Kedatangan mereka untuk, memenuhi undangan dari Wasidik Polda Sumsel untuk melakukan gelar perkara kasus terkait dugaan penggelapan dana kurang lebih Rp 10,9 miliar.
Setelah melakukan gelar perkara, Rustandi Adriansyah selalu kuasa hukum anggota KUD mengatakan pihaknya yakin pihak terlapor.
“Kami yakin persoalan ini menjadi terang benderang, harapan kami bahwa agar kedua tersangka ditangkap dan tidak berkeliaran lagi juga dapat bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum,” ujar Rabu (21/8/2024).
Dikatakan Rustadi, kedua terlapor tersebut berinisial S dan W, keduanya merupakan mantan pengurus anggota KUD.
“S merupakan mantan bendahara dan W merupakan mantan ketua KUD,” katanya.
Ditanyai uang tersebut digunakan untuk apa, dirinya mengatakan diduga untuk kepentingan pribadi
“Para terlapor tidak bisa membuktikan penggunakan uang itu untuk apa, namun penggunaan dana ini terungkap atas inisiatif pribadi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala KUD Sarto juga berharap agar para tersangka segera dilakukan penahanan.
“Selain itu, para tersangka dapat bertanggungjawab dan dana tabungan dari anggota segera dikembalikan karena sangat kami butuhkan. Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Polda yang telah melakukan gelar perkara tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Yola Dwi R