Ini Rincian Besaran Jumlah Denda ETLE

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,——Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan di denda sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Nantinya, pelanggar akan menerima surat maksimal tiga hari kerja, dari petugas setelah kedapatan melanggar akan diinformasikan saat pengendara akan mengurus pembiyaan pajak kendaraan.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra, pengendara yang melakukan pelanggaran, akan langsung menerima surat konfirmasi berdasarkan catatan pemilik nomor kendaraan yang terdata.
Apabila pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun mati pajak kendaraan, akan diakumulasi sesuai pasal lalu lintas yang berlaku.
“Jumlah total denda tilang nanti diumumkan dari musyawarah serta koordinasi kejaksaan dan pengadilan,” ungkapnya lada Jumat (7/05/2024).
Setelah menerima surat tilang ETLE, lanjut Pratama, petugas akan mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaaran tersebut, petugas akan melakukan konfirmasi lanjutan.
“Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, akan dikonfirmasi. Karena maksimal tiga bulan kendaraan, harus sudah berganti,” ucapnya.Ini dia daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang:
1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda sebesar Rp750.000
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda sebesar Rp250.000
3. Helm standar dikenakan denda sebesar Rp250.000
4. Melanggar APPIL dikenakan denda sebesar Rp500.000
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda sebesar Rp250.000
6. Muatan dikenakan denda sebesar Rp250.0007. Melanggar rambu atau marka dikenakan sebesar Rp500.000
8. Penggunaan jalur dikenakan denda sebesar Rp250.000
9. Melawan arah dikenakan denda sebesar Rp3.000.000
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda sebesar Rp250.000
Reporter : Yola Dwi R