Jadi Begal Diusia Muda, Anjas : Uangnya Habis Untuk Nyabu dan Main Perempuan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Tim unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan pelaku begal yang baru berusia menginjak 20 tahun.
Pelaku Anjas Winata alias Wita (20) Warga Jalan Pangeran Ratu Perum TOP Amen Mulya Kota Palembang ditangkap Polda Sumsel setelah sempat buron lebih kurang dua minggu.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika melalui Kanit 1 Kompol Willy Oscar, Kamis (1/6/2023).
Kompol Willy Oscar menjelaskan peristiwa pembegalan tersebut bermula saat korban Aldi Wijaya (23) warga Jalan Pipa Pertamina Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Kota Palembang berkendara menggunakan motor Aerox warna kuning dengan nopol BG 6601 JAS pada Senin (10/4/2023) sekira pukul 23.30 WIB lalu.
“Namun setiba di Jalan Amin Mulya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Aldi di hadang oleh Anjas dan enam orang pelaku lainnya,” ujar Kompol Willy.
Saat dihadang itulah, korban langsung dipukul oleh pelaku dengan menggunakan papan reklame dan dengan kayu panjang yang diketahui panjangnya kurang lebih 1,5 meter
“Bukan hanya dipukul saja, namun korban juga di ancam oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” tambahnya.
Lantaran takut pada saat di hadang oleh pelaku, Aldi langsung pergi meninggalkan motornya yang dirampas oleh para pelaku.
Selain mengambil motor, pelaku juga merampas satu tas selempang yang berisi satu unit Handphone merk VIVO , satu buah dompet yang berisi uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
Setelah beberapa pekan melarikan diri, Selasa (31/5/2023) satu dari enam pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di pinggir Jalan Amin Mulya Jakabaring.
Pelaku yang diamankan bernama Anjas yang pada saat kejadian mengakui perannya yakni sebagai perampas motor korban.
Dari hasil curiannya tersebut, Anjas mendapat bagian sebesar Rp 500 ribu yang dia pakai untuk membeli baju baru dan sisanya untuk nyabu dan membeli minuman keras.
“Dari pengakuan pelaku juga didapat informasi bahwa motor yang mereka curi, sudah mereka jual ke daerah Jalur 10 dan dari keterangannya dijual dengan harga Rp 3,5 juta,” ujarnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya dan masih melakukan pencarian terhadap motor yang berhasil pelaku jual.Dari penuturan Anjas kepada pihak kepolisan mengaku, hasil curian yang dia dapatkan selain untuk nyabu juga dia gunakan untuk konsumsi minuman keras.
“Hasilnya buat mereka foya-foya di kost-kostan yang berada di daerah Trikora, dipakai nyabu, untuk konsumsi minuman keras, dan membawa wanita-wanita,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Anjas dikenakan dengan pasal 365 KUHPidana.
Reporter : Yola Dwi R