Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Oknum Anggota PAMA Polres OKU Jalani Sidang Etik

MAKLUMATNEWS.com, OKU— Oknum Perwira Pertama (PAMA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Ipda Vulton Matheos menjadi tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp 225 juta menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi diruang sidang Tunggal Panaluan Bidang Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (22/11/2023) dipimpin langsung AKBP Fachrudin Jaya SIK
Dalam kesempatan ini, turut pula dihadirkan tiga orang saksi yakni Yulian Rais selaku korban, Badi Irsyad dan Dedi. Usai persidangan Ipda Vulton Matheos yang didampingi istrinya tidak langsung keluar dia memilih masuk kedalam ruang Yanduan Bidang Propam Polda Sumsel.
Korban Yulian Rais ditemui usai persidangan berharap kepada pihak Propam Polda Sumsel yang menyidangkan kasus penipuan tersebut agar memberikan hukuman berat dan pemecatan dengan tidak hormat kepada pelaku Ipda Vulton dari anggota Polri.
“Saya juga meminta kepada Propam bisa transparan, jujur, dan berkeadilan agar proses persidangan ini bisa berjalan dengan baik,”kata Yulian.
Dijelaskan Yulian, Ipda Vulton Matheos merupakan temannya semasa SMA telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 225 dengan modus operandi menjanjikan proyek pengerasan jalan di Baturaja di Januari 2022 yang lalu.
“Setelah uang Rp 225 juta diberikan secara cash kepada Ipda Vulton, namun proyek yang dijanjikan Ipda VM tak kunjung terealisasi hingga sekarang dan uang Rp 225 juta milik Yulius tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Yulian menempuh jalur hukum melaporkan Ipda VM ke Propam dan pidana umum,”jelasnya.
Dikatakan Yulian dirinya sudah meminta Ipda VM untuk mengembalikan uang yang diambil Ipda Vulton, tapi dia hanya berjanji bahkan sudah membuat surat perjanjian tapi janji dia untuk mengembalikan uang saya tidak kunjung dikembalikan.
Reporter : Yola Dwi R