SUMSEL

Jaga Kamseltibcar Lantas Jelang Pemilu, Ditlantas Polda Sumsel Deklarasi Zero Knalpot Brong

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—-Demi menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) dan Sitkamtibmas yang kondusif selama Pemilu 2024, Polda Sumsel melalui jajaran Ditlantas menggelar Apel Deklarasi Zero Knalpot Brong yang berlangsung di depan Kantor Direktorat Lalulintas Polda Sumsel , Jumat (19/1/2024).

Kegiatan apel tersebut diikuti peserta yang terdiri dari Forkopimda Provinsi Sumsel, Forkopimda Kota Palembang, FKPM, FKUB, tokoh pemuda dan masyarakat, perwakilan pelajar, mahasiswa, serta sejumlah Komunitas Otomotif Lokal maupun Nasional.

Apel deklarasi ini juga serentak digelar oleh seluruh Polres jajaran di Sumatera Selatan dengan melibatkan puluhan peserta. Terlihat pula puluhan knalpot brong yang merupakan hasil sitaan dari pengendara.

Dalam rangkaian kegiatan apel deklarasi, dipimpin Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra Kemudian, dilanjutkan pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra SIK MH menyampaikan, apel deklarasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Sumsel Tujuannya adalah untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.

“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, hal ini tidak hanya menjadi tugas polisi saja, tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat,” kata M.Pratama.

Dirlantas juga menyebutkan knalpot brong tersebut juga melarang beberapa peraturan undang-undang. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga dijelaskan bahwa knalpot yang laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Pemakaian knalpot racing tentu melanggar peraturan ini. Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain.

Sehingga, pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi:

“setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tambah M Prtama.

M.Pratama menyebut, dari Pomdam sudah melakukan penertiban di internal TNI, dari Propam juga sudah melakukan penertiban di internal Polri. Artinya, seluruh elemen bergerak bersama-sama untuk upaya melakukan penertiban.

“Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat. Inilah wujud kepedulian kita Sumatera Selatan. Dan kita berharap Sumatera Selatan menjadi role model secara Nasional upaya yang kita lakukan,” imbuh M.Pratama.

Pihak Satlantas juga mengingatkan kepada para pemilik bengkel dan pengusaha variasi kendaraan untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai yang standar.

“Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB,” Jelas Dirlantas.

Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan terus kita lakukan Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan di masing-masing Polres jajaran.

“Penggunaan kenalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya,” terang M.Pratama

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button