SUMSEL

Kecelakaan Kaum Pelajar di Sumsel Masih Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya…! 

MAKLUMATNEWS.com,Palembang.–Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melakukan sosialisasi terkait program pemberian perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi dilaksanakan di SMKN 2 Palembang, Senin (22/8/2022).

Abdul Haris mengatakan, kegiatan hari ini di sekolah di SMK Negeri 2 Palembang adalah dari Jasa Raharja melakukan sosialisasi untuk siswa-siswi di SMK Negeri 2 Palembang terkait perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Memang kalau dari data kita, untuk korban kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar itu hampir sekitar 30 persen. Dari seluruh korban kecelakaan ini, memang tinggi di kalangan pelajar. Makanya kami dari Jasa Raharja memberikan edukasi kepada siswa di sekolah terutama usia-usia yang masih remaja yang masih labil untuk bisa mengendalikan kendaraannya,” katanya.

“Karena kadang-kadang emosi mereka masih tinggi. Makanya kita edukasi mereka agar lebih hati-hati dan waspada. Karena korbannya sudah banyak dan sebagian besar korban kecelakaan itu disebabkan oleh human error atau kesalahan manusia itu sendiri,” tambah Haris.

Ketika ditanya proses klaim asuransi, Haris menerangkan, kalau untuk proses klaim itu sebenarnya Jasa Raharja memberikan asuransi kepada kecelakaan lalu lintas. “Kalau dia ditabrak, dia bisa mendapatkan asuransi yang penting dia melaporkan kejadian kecelakaan itu kepada polisi. Karena itu syarat utama dan mutlak harus ada laporan polisi. Setelah laporan polisi baru akan mendapatkan notifikasi dari kepolisian kita sudah kerjasama dengan kepolisian ada sistemnya. Disana datanya sudah masuk, kita dapat notifikasi dan dapat mengecek korban meninggal dunia atau korban luka-luka. Kalau meninggal dunia kami langsung mendatangi ke ahli waris,” katanya.

“Untuk yang korban meninggal dunia, pemberian santunan tidak boleh tunai lagi tapi ke rekening ahli waris. Jadi kita juga tersambung dengan dukcapil datanya. Jadi kita bisa melihat NIK-nya kita akan cek orang tuanya, istrinya kita bisa langsung ke sana,” tambah Haris.

Untuk korban kecelakaan yang luka-luka, Haris menerangkan, pihaknya juga langsung ke rumah sakit untuk konfirmasi ke rumah sakit dan langsung memberikan surat jaminan kalau korban ini ada laporan polisi. “Itu terjamin atau mendapat jaminan dari jasa Raharja. Untuk korban kecelakaan yag dirawat di rumah sakit, maka maksimal asuransi perawatan sebesar Rp 20 juta. Jadi kalau selesai dirawat yang nagih itu rumah sakit ke Jasa Raharja. Pihak rumah sakit yang menagih mengklaim ke jasa Raharja. Jadi orang tuanya tidak perlu lagi menyediakan dana untuk pengobatan di rumah sakit,” papar Haris.

“Jika jaminannya belum terbit tapi pihak rumah sakit meminta jaminan. Itu nanti pihak rumah sakit akan mengembalikan DP-nya akan dikembalikan kepada korban atau kepada yang menanggung itu nanti full Jasa Raharja yang akan memberikan pembayarannya sampai limit Rp 20 juta,” ucapnya.

“Jika sampai dengan kritis kemudian meninggal maka perawatannya diberikan juga sesuai dengan besaran perawatan kemudian meninggalnya juga dapatkan santunan meninggal dunia.
Apa yang kita berikan itu untuk korban meninggal dunia untuk luka-luka itu upaya preventif bagaimana korban tidak sampai meninggal dunia. Tapi kalau sudah diobati tapi tidak bisa tertolong maka kita akan berikan dua-duanya,” terang Haris.

Lebih lanjut Haris mengungkapkan, untuk cacat tetap setelah dirawat mengalami cacat tetap maka pihaknya akan memberikan santunan cacat tetapnya bergantung dari persentasenya cacat tetapnya. Santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta.

“Misalnya kalau hilang jari ada hitunganya, kalau hilang kaki itu ada hitungannya, tangan kanan tangan kiri itu beda hitungan santunanya. Tangan kanan lebih banyak kerja itu beda dengan hitungan tangan kiri. Kaki kiri kaki kanan itu sama. Termasuk kekurangan fungsi anggota badan itu ada persentasenya ada pengurangan fungsi itu setelah perawatan selesai itu maksimal sampai setahun itu baru bisa diajukan,” urainya.

Haris mengungkapkan, kalau korban kecelakaan cacat tidak lapor ke polisi maka tidak bisa diproses karena entry poinnya ada di polisi. Untuk kejadian yang suda lama terkonek itu pasti akan termonitor walaupun sudah lama. Tapi kalau belum buat lapor polisi itu kendalanya kita tidak bisa berbuat.

“Jasa Raharja itu syaratnya harus ada laporan polisi kalau nggak ada nggak ada laporan polisi itu juga nggak bisa. Karena itu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Yang utama memberikan perlindungan adalah jasa Raharja,” bebernya

“Imbauan kepada pelajar, karen penyebab kecelakaan karena human error tentu dari si pengendara itu sendiri. Sehingga harus lebih hati-hati dan lebih waspada dan menggunakan alat keselamatan yang lengkap seperti helm, mungkin sarung tangan sarung kaki mungkin pengamannya. Sehingga kalau terjadi kecelakaan itu bisa mengurangi tingkat fatalitasnya. Kemudian jangan ngebut, patuhi aturan lalu lintas dan saling menjaga etika dalam berlalu lintas sehingga sama-sama di jalan aman,” tandasnya.

Reporter : Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button