Kejahatan Bermodus Retas HP Lewat APK Tilang, Pelaku Sukses Raub Miliaran Rupiah

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Unit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peretasan handphone (Illegal access) hingga korban kehilangan uang Rp2,4 miliar.
Pihak kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial ES (23), yang merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Pelaku diamankan di kediamannya berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, pada Kamis 14 September 2023 lalu.
Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE lada giat ungkap kasus, Rabu (27/09/2023) menjelaskan, modus tersangka yakni mengirimkan aplikasi APK berupa surat tilang elektronik.
“Pelaku mengirimkan APK berupa surat tilang elektronik saat berada di Jakarta,” ujar AKBP Putu Yudha.
Pelaku mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik dan dibuka oleh korban. Setelah aplikasi APK dibuka korban, tersangka kangsung menyadap isi SMS korban.
“Seluruh isi SMS dan email yang masuk ke Hp korban langsung diketahui. Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban,” bebernya.
Oleh tersangka, pelaku lalu masuk ke akun mobile banking menggunakan username banking korban yang ada di email juga berhasil diretas.
Lalu, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.
Pelaku menguras saldo rekening korban selama tiga hari berturut-turut mulai 30 Mei 2023 sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk mentransfer uang korban. Dengan total transaksi lebih dari 100 kali.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pemyidikan lebih lanjut terkait aliran uang dan pengakuan pelaku yang diketahui uang hasil meretas tersebut dititipkan ke rekannya.
“Kami masih menyelidiki kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari, ” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti beruoa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Diketahui pelaku secara acak dengan mulai nomor 0811 dan langsung menelpon dan mengirimkan apk tersebut kepada korban.
Sementara ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya.
Dirinya mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.
“APK saya beli dari teman-teman jejaring saya, harganya Rp 500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp 250 ribu satu rekening, ” katanya.
Uang senilai Rp 2,3 miliar itu sudah ia titipkan kepada teman-temannya untuk menyimpan uang tersebut. Dan sebagian sudah ES habiskan untuk keperluannya.
“Ada yang saya pakai sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, beli narkoba, dan main slot. Sisanya disimpan ke teman saya, ” ujarnya.
Reporter :Yola Dwi R