Kejari Pagar Alam Terima Pelimpahan 3 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Sigit Cs

MAKLUMATNEWS.com – PAGARALAM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam menerima pelimpahan perkara dari kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Terhadap Tersangka atas Nama Sigit beserta dua orang rekannya.
Sigit Cs melanggar pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UURI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun dari Kejari Pagar Alam, Fajar Mufti melalui Kasi Intelijen Lutfi Fresly, membenarkan, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik BNNP Sumsel.
Berkas perakara komplotan Kasus narkoba yang merupakan target operasi Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya dilimpahkan kepenyidik Kejari Pagar Alam.
“Sekira pukul 19.00 WIB tiga tersangka pengedar sekaligus pemain sabu diserahkan oleh Penyidik Berantas BNNP Sumsel didampingi Kepala BNN Pagar Alam Andi Kurniawan,” kata Lutfi.
Sambung Lutfy, Adapun Barang Bukti (BB) yang diserahkan berupa 53 butir pil ekstasi dan 7 paket kecil narkotika jenis sabu.
Hal ini berhasil diungkap dari peredaran narkotika di wilayah Kota Pagar Alam pada tanggal 25 Juni 2022 lalu.
Tiga komplotan narkoba berhasil diciduk tim gabungan BNN Sumsel bersama BNN Kota Pagar Alam,” ujarnya didampingi Kasi Pidum Jhodi.
Dikatakan Lutfy, Pelimpahan berkas perkara berserta tiga tersangkanya Yakni, Sigit (35) warga Pagar Gading, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Tersangka SP (23), warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, dan IC (24), warga Dusun Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam.
Sementara Kepala BNN Kota Pagar Alam Andi Kurniawan menyebutkan, Jika sebelumnya para tersangka ditetapkan tahanaan penyidik BNN.
“Para tersangka kita limpahkan setelah berkas perkaranya dinilai lengkap,” ungkap Andi Kurniawan.
Andi menjelaskan, peredaran narkotika jenis sabu yang dilakoni komplotan Sigit Cs ini diungkap setelah Call Center BNN mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika di kawasan Pagar Gading Pagar Alam.
Berbekal informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti bekerjasama dengan BNN Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman tersangka Sigit.
Dilokasi petugas mengamankan barang bukti pil ekstasi dan paketan sabu siap di jual dan di edarkan.
Temuan sejumlah barang bukti ini di sejumlah tempat dalam rumah tersangka Sigit.
“Ada yang disembunyikan di ruang keluarga, di kamar belakang.“ bahkan tersangka sempat membuang barang bukti ke saluran got di luar rumah,”tandasnya. ***
Reporter : Lian