HUKUM

Kejati Sumsel Periksa Dua Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang

MAKLUMATNEWS.com Palembang—— Pasca penetapan Rainmar Yosnaidi, Edi Hermanto, Alex Noerdin dan Aldrin Tando sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kali ini memeriksa dua orang dari ke empat tersangka tersebut.

Kasi penkum Kejati Sumsel Venny Yulia Eka Sari, menjelaskan kedua tersangka yakni Rainmar Yosnaidi, Edi Hermanto pada Kamis 4 Juli 2025 kemarin sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sejak pukul 10 pagi sampai sore.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT MB, keduanya dicecar lebih kurang 20 pertanyan terkait dugaan korupsi mangkraknya pembangunan dan revitalisasi pasar Cinde,” ungkap Vanny, dilansir dari katanya.id Jumat (5/7/2025).

Sebelumnya pada Rabu 2 Juli 2025 kemarin, tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, diantaranya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto, Rainmar Yosnaidi dan Aldrin Tando Direktur PT MB.

Modus operandi dalam perkara ini adalah, bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games tahun 2018, selanjutnya disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).

Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan, kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, dan terdapat juga aliran dana dari Mitra Kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Atas perbuatan para tersangka, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button