KRIMINALITAS

Kompak Mencuri, 2 Saudara di Palembang Dibekuk Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Tim Opsnal unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan kedua saudara yang melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelaku bernama Jupri (46) warga Desa Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, dan Adrian (30) warga Lorong Karya 2 Jalan Faqih, Dua Ulu, Palembang.

Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing oleh Tim Opsnal unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit AKP Taufik mencuri 10 motor di beberapa tempat di wilayah di Palembang.

“Terakhir para pelaku mencuri motor di salah satu toko TXRIF Kelurahan Bukit Lama, Kelurahan Ilir Barat 1 pada 04 Agustus 2023 lalu,” ujar Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika SIK MH bersama Kanit Unit 4 Jantaras Polda Sumsel AKP Taufik, Jumat (08/09/2023)

Selain pelaku pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka, dam pakaian yang digunakan oleh para pelaku.

Diketahui para pelaku merupakan residivis curanmor dan pernah menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo.

“Untuk pelaku Jupri telah menjalani masa hukuman selama 8 bulan sedangkan Adrian telah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun di Lapas Pakjo,” tambah Agus.

Dilain pihak menurut pengakuan tersangka Jupri, mereka biasa mengambil motor jenis Beat karena mudah dibuka tempat kunci motor tersebut.

“Kami sengaja mencari motor yang terparkir lalu melakukan aksi,” tambah tersangka.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button