KRIMINALITAS

Kurir Narkoba Dibekuk Polsek SU II, 10 Paket Sabu Diamankan

MAKLUMATNEWS. com,  Palembang–Unit Reskrim Polsek SU II Palembang berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu bernama Riski Ardiansyah (20).

Dirinya ditangkap saat tengah melakukan transaksi di rumahnya sendiri di Jl KH Azhari, Lr Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, Selasa (13/8/2022).Demikian kata Kapolsek SU II Palembang Kompol Handriyanto kepada sejumlah awak media.

” Kami mendapat laporan warga, saat itu juga anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan satu buah bekas kotak rokok berisi 10 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika di atas lima tahun penjara.

Dilain pihak, Tersangka Riski Ardiansyah mengaku sudah melakukan pekerjaan tersebut selama hampir setahun dan biasanya melakukan transaksi di sekitar rumahnya.

“Sudah satu tahun saya menjual barang tersebut dan biasanya yang membeli kalangan remaja dan pemuda sekitar rumah,” katanya.

Tersangka Riski Ardiansyah juga mengaku sabu-sabu dijual seharga Rp 100 ribu per paket kecil.

“Biasanya habis dalam waktu tiga hari, untung saya Rp 150 ribu untuk 10 paket kecil,” tuturnya.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button