KRIMINALITAS

Laporkan Tindakan Asusila yang Dialaminya, KIP Mahasiswi di Palembang Dicabut Pihak Kampus

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri Islam di Kota Palembang melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya dengan terlapor salah satu kakak tinggat yang merupakan mudabir (ketua kamar asrama).

Korban bernama RS (19) salah satu mahasiswa Fakultas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menjadi korban asusila oleh Paigo, mahasiswa semester 5 yang menjadi ketua kamar asrama di tempat korban tinggal.

RS didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polda Sumsel Senin (23/10/2023) sore.

Dugaan pencabulan itu terjadi di asrama Ma’had Al-Jami’ah yang berada di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.

Menurut kuasa hukum korban, Mardhyah, SH tindakan asusila tersebut dilakukan saat membangunkan para mahasiswa untuk shalat subuh.

“Namun saat membangunkan tersebut korban melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan cara memegang kemaluan korban dan itu tidak dilakukan sekali, sudah berkali kali,” ujar Mardhyah.

Suatu ketika Korban sengaja merekam beberapa aksi pelaku menggunakan handphone miliknya.

“Bahkan yang lebih parahnya beberapa bulan yang lalu mengalami hal serupa namun dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban, ” tambah kuasa hukum.

Mardhyah menjelaskan atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak lagi tinggal di asrama tersebut.

Sedangkan korban merupakan penerima beasiswa Bidik Misi KIP dan diwajibkan untuk tinggal di asrama selama setahun atau dua semester.

“Atas kejadian tersebut, korban tidak tinggal di asrama tersebut dan korban mengalami dampak terputusnya beasiswa bidik misi karena tidak tinggal di asrama selama satu semester,” ujar Kuasa Hukum korban.

Setelah kejadian tersebut kuasa hukum sempat melayangkan surat kepada pihak kampus untuk melakukan mediasi, namun pihak kampus hanya membalas dengan surat.

“Padahal kami sudah bersurat untuk melalukan mediasi dan ditemukan dengan terlapor. Tetapi kenyataannya hanya memberikan jawaban melalui surat dan menyatakan KIP klien kami tetap dinonaktifkan karena sudah tidak mengikuti kegiatan mahad selama dua semester sekaligus,” beber dia.

Dari laporan tersebut, pihaknya berharap, Polda Sumsel untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan secepatnya terhadap terlapor.

Laporan korban bernomor LP/B/696/X/2023/Polda Sumsel tertanggal 23 Oktober 2023 yang diterima langsung oleh Ka Siaga III AKP Syaiful SH.

Reporter : Yola Dwi R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button