Lina Mukherjee Resmi Ditahan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang—Pelaku penistaan Agama Lina Mukherjee resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Palembang terhitung sejak, Senin (10/7/2023) hingga 29 Juli 2023 mendatang.
Esra Kartika Silalahi, S.H pengacara Lina Mukherjee mengatakan kliennya koorperatif menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang.
“Tadi kan pelimpahannya dari Polda Ke kejaksaan alhamdulilah berjalan lancar, Ibu Lina juga koorperatif sama seperti dari awal, kami juga menghargai keputusan dari kejaksaan seperti apa, kami akan terus mendampingi,” ujarnya.
Saat ditanya tentang keadaan Lina, kuasa hukumannya mengatakan keadaan lina sepenuhnya tidak baik. Apalagi ditambah kesehatan Lina yang mempunyai penyakit lambung.
“Secara psikis tidak baik, apalagi ditambah adanya rekap medis, memang sehat tapi di rekap medis ada penyakit lambung juga jadi suka kambuh jadi kesehatan badan jadi naik turun, doain aja, ” pintanya.
Saat ditanya mengenai Lina yang sempat menangis, Esra Kartika menjelaskan jika Lina menangis karena terharu karena mengakui kesalahannya dan menginginkannya untuk proses hukum ini segera selesai.
“Apalagi dirinya mempunyai karyawan yang harus di biayai tapi setelah dinasehati oleh penyidik yang bersangkutan kembali tenang,” tambahnya.
Secara hukum sambungnya, tentu kami mengupayakan untuk melakukan upaya penangguhan penahanan kepada Lina dan akan terus melakukan upaya Restoratif Justice (RJ) kepada pihak terlapor.
“Kami susah coba ajukan penangguhan penahan jadi kita tunggu saja keputusan kejaksaan. Restoratif Justice juga sudah kita ajukan supaya kita berharap antara terlapor dan pelapor mendapatkan titik temu, biar damai damai aja, supaya kedepannya tidak ada masalah,” jelas Esra.
Sampai berita ini diturunkan, diketahui Lina juga telah dibawa ke Lapas Perempuan di Jalan Merdeka dengan dibawa mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Palembang bersama tahanan dengan kasus lainnya.
Reporter :Yola Dwi R