Lucianty Siap Maju di Pilkada Muba

MAKLUMATNEWS.com, Banyuasin — Ir Hj Lucianty SE saat ini sudah menatap penuh semangat pemilihan orang nomor satu di Kabupaten Muba.
Lucianty mantap maju dalam pemilihan Bakal Calon Bupati Muba 2024. Hal ini dia buktikan usai mendapat tanda tangan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Dengan demikian, PKB resmi berkoalisi dengan mengusung Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sumsel tersebut.
Menurut Lucianty, dia sudah mendapat dukungan resmi dari PKB saat mendatangi Kantor DPP PKB di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
“Alhamdulillah, rekomendasi resmi dari DPP PKB sebagai partai pengusung pada Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Muba sudah ada di tangan,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).
Menurutnya, PKB merupakan partai yang sangat berpengalaman. Apalagi PKB di Kabupaten Muba memiliki kader-kader dan pemilih militan.
“Mudah-murahan bersama PKB, kita menghadapi Pilkada dan Insyaallah menang untuk kebaikan masyarakat Bumi Serasan Sekate,” ujarnya.
Jalin Komunikasi
Wanita yang juga pengusaha ini menambahkan, PKB tidak ada permintaan khusus sebelum memberi rekomendasi kepadanya. Termasuk, mengajukan kadernya sebagai bakal calon wakil bupati.
“Tidak ada permintaan khusus dari PKB. Hanya saja, PKB minta dipertimbangkan termasuk kader kalau memang layak dan masuk kriteria,” katanya.
Terkait siapakah pendampingnya kelak, Lucianty menjelaskan, terus menjalin komunikasi dengan pimpinan-pimpinan parpol yang ada di Muba.
Ia siap menjalani proses-proses yang telah ditetapkan oleh parpol dalam hal penjaringan bakal calon Bupati dan wakil bupati Muba.
“Kita fokus dulu ke tiket masuk. Setelah itu baru langkah berikutnya. Mudah-mudahan, sesuai dengan harapan. Tinggal menunggu pada saatnya diumumkan secara resmi,” katanya.
PKN Muba pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendapat 4 kursi di DPRD Muba. Sedangkan PKB 6 kursi. Artinya, total 10 kursi dari koalisi PKN dan PKB.
Jumlah ini cukup untuk menjadi syarat mendaftarkan pasangan calon (paslon) di KPU. Syarat mendaftar minimalnya 9 kursi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, syarat untuk mengusulkan Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati yakni mendapatkan minimal 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPRD.
Syarat minimal untuk maju di Pilkada Muba harus memiliki minimal 9 kursi, karena total kursi yang ada di DPRD Muba yaitu 45 kursi. (Gatra.com)