HUKUM

Mantan Wawako Palembang Fitrianti dan Suaminya Resmi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi di PMI …!

MAKLUMATNEWS.com Palembang—– Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Supriyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023, Selasa (8/4/2025)

Sebelumnya, Fitrianti dan suami didampingi tim penasehat hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Palembang. Dan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. Maka keduanya, dinilai cukup untuk menyandang status sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHP. Demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin.

“Sebelum ditetapkan tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap keduanya ini merupakan hasil penyidikan yang intensif,” ujarnya dilansir dari detiksumbagsel.

Menurut Hutamrin, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023. Hal ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini membuat kerugian keuangan negara,” kata dia.

Hutamrin menjelaskan keduanya memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut namun tidak sesuai peruntukkannya.

“Mulai saat ini, untuk keduanya dilakukan penahanan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. Untuk tersangka FitriĀ  ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS ditahan di Rutan Kelas I A Palembang,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button