OPINI

Menyembelih Qurban Sesuai Syariat Islam 

Oleh : Albar S Subari SH, SU Dosen Purnabakti FH UNSRI dan Zainul Marzadi Dosen Universitas Serasan

MAKLUMATNEWS.com, Palembang –QURBAN berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان).

Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sebelum melakukan Ibadah Qurban pada tanggal 10 Zulhijjah atau biasa pula di 3 hari tasyrik yaitu mulai dari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah setiap tahun.

Berdasarkan Pasal 27 Permentan 114/2014, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan.

Umat muslim sudah diperintahkan untuk menyembelih hewan Qurban setiap Idul Adha. Waktunya, bisa di Hari Raya itu sendiri yaitu tanggal 10 Zulhijjah atau biasa pula di 3 hari tasyrik yaitu mulai dari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah.

Ada sebuah kebiasaan yang sering dilakukan oleh para penyembelih binatang qurban, yaitu setelah menyembelih leher binatang dengan pisau, lalu pisau yang berlumuran darah itu diusapkan ke badan hewan yang telah disembelih tadi.

Jika yang dilakukan itu hanya kebiasaan semata, atau dilakukan dengan maksud membersihkan darah bekas sembelihan yang ada di pisau, maka tidak ada masalah.

Akan tetapi, jika ada keyakinan yang mendasari perbuatan itu, dan menganggap perbuatan ini lebih baik dari pada ditinggalkan atau meyakini termasuk Sunnah, maka perbuatan ini menjadi suatu persoalan yang perlu di cari dalilnya. (Albar S Subari SH, SU Mantan Dosen Luar Biasa Universitas Serasan )

 

Dalil Al-Quran

Allah SWT telah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (QS Al-Kautsar: 1—3).

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” .

Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (Al-Quran Surat Ash-Shaffaat ayat 102)

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” ( QS. Al Hajj: 32)

 

Dalil Hadist 

Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi SAW pernah berqurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk.

Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

 

Keutamaan Ibadah Qurban

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan qurban.

Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR Tirmidzi)

 

Hukum Berqurban

Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berqurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk.

Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).

Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” (HR Muslim)

Arti sabda Nabi SAW, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.

Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan Qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal qurban itu dianggap wajib.

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak pertama kali disyariatkan hingga wafat.

Hukum qurban Idul Adha ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam QS. Al Hajj: 32 :

“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.”

Seorang Muslim harus mengetahui argumentsi atau dalil hukum suatu perbuatan mengeanai perintah atau larangan secara syariat agar apa yang akan dilaksankan mendapatkan pahala (Keberkahan dari Allah).

 

Tata Cara Penyembelihan

Setelah mendapatkan hewan yang sesuai untuk diqurbankan, umat muslim yang akan berqurban juga harus memerhatikan tata cara penyembelihannya. Beginilah tata cara penyembelihan hewan qurban:

1. Sebelum penyembelihan, pastikan hewan yang akan disembelih adalah hewan yang halal, yang masih hidup bukan hewan yang sudah mati atau tercekik. Hewan yang sehat, yang memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

2. Pisau harus tajam

Setelah hewan qurban sudah siap untuk disembelih, pastikan pisau yang dipakai adalah pisau yang tajam dan sudah diasah.

Jangan pula memperlihatkan asahan pisau kepada hewan yang akan disembelih. Tata cara penyembelihan hewan juga harus diperhatikan alatnya agar penyembelihan dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dari Saddadi Ibnu Aus, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik.

Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (HR. Muslim)

3. Menghadap kiblat

Dilansir dari kanal YouTube Peci Dakwah (14/06/23), Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa salah satu sunnah dalam menyembelih hewan qurban yaitu menghadapkan hewan ke arah kiblat.

“Prinsip ibadah itu adalah sesuai dengan tujuan dan hikmahnya. Ibadah Qurban itu adalah ibadah syiar. Hikmahnya itu adalah orang ingin membantu sesamanya melalui hewan atau daging-daging yang baik,” katanya

 

Hikmah Berqurban

– Al-Quwwatu Fil-‘Aqiidah 

Dengan menyembelih hewan kurban, kita diingatkan untuk selalu menyebut asma Allah sambil mengenang jejak sejarah anak Nabi Adam dan napak tilas nilai perjuangan dan pengorbanan Nabi Ibrahim dengan isteri dan anaknya, sekaligus nilai sejarah Masy’aril Haram dari ‘Arafah, Mudzdalifah, Mina dan tempat bersejarah lainnya.

Dengan senantiasa menyebut nama Allah, keyakinan kita terhadap-Nya semakin kuat. Dimana dan kapan pun berada, kita selalu mengingat-Nya.

– Al-Ikhlaasu Fil-‘Amal

Ibadah Qurban merupakan pendidikan keikhlasan dalam beramal. Niat qurban itu hanya untuk dan demi menuju ridha Allah semata (Taujiihul ‘Ibaadah Libtighaai Mardhootillaah). Tidak boleh disertai kepentingan lain selain lillahi rabbil’alamin.

Syi’ar qurban bukan ajang pamer kekayaan dan kemewahan, melainkan kebanggaan dan keunggulan beribadah yang ditujukan hanya untuk Allah Yang Maha Kaya, sebagaimana bunyi do’a:

“Warzuqnaa wa anta khairur-raaziqiin,” Ya Allah, beri kami rezeki, sebab Engkau adalah sebaik-baik Pemberi Rezeki.” (QS. Al-Maidah: 114).

– Al-Ihsaan Fil-Udlhiyyah

Dalam praktek penyembelihan Qurban ini ada tujuan ihsan, antara lain dengan menyayangi binatang, seperti dalam hadits Syaddab bin Aus Al Anshari ra, Shahih Muslim (3:1548), Nabi SAW menyuruh untuk berlaku ihsan terhadap semua makhluk Allah, yang hidup maupun yang sudah mati, manusia maupun binatang.

Penyembelih atau tukang potong tidak boleh menakut-nakuti hewan sembelihan, pisaunya harus tajam, tidak boleh menyakiti hewann qurban dengan mengambil sebagian dari dagingnya sebelum disembelih, sembelihlah binatang itu dengan baik.

– Idzhaarul Manaafi’ Duniawiyyah wal Ukhrawiyyah

Yakni tujuan menampakkan manfaat duniawi dan ukhrawi dari inti-inti ajaran Islam, seperti tujuan kesehatan pada menyedekahkan dagingnya, tujuan ekonomi pada pembelian hewan, tujuan budaya pada kedatangannya setiap tahun, tujuan sosial pada berhimpunnya banyak jama’ah saat penyembelihan dan pembagian dagingnya, dan sebagainya.

Dalam qurban, nilai-nilai solidaritas sosial betul-betul nampak. Setiap insan harus saling mengasihi dan menyayangi, peduli terhadap orang lain, dan membantu orang-orang yang tidak mampu.

Manusia adalah makhluk zon politicon, yaitu makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, ia membutuhkan bantuan orang lain. Dengan berqurban berarti kita sudah peduli dengan lingkungan sekitar kita, khususnya bagi mereka yang hampir sepanjang tahunnya tidak mampu menikmati daging, karena tergolong fakir atau miskin.

Berqurban berarti ikut membantu beban penderitaan orang lain yang lagi kesusahan. Mungkin saatnyalah kita senantiasa berempati kepada sesama agar hidup ini penuh berkah dan berarti bagi diri sendiri, orang lain dan tentunya bagi Allah SWT

– Al-Idzhaabu Shifaati Hayawaan

Qurban mendidik manusia untuk menghilangkan sifat-sifat kebinatangan, seperti rakus, tamak, dan lain-lain. Di samping itu, pekerjaan atau profesi yang menjurus kepada kemaksiatan sehingga pelakunya sering dipanggil dengan idiom-idiom atau jargon-jargon binatang harus dihindari.

Penyebutan panggilan tersebut contohnya: lelaki hidung belang (sebutan bagi lelaki yang suka berzina), kupu-kupu malam (sebutan bagi perempuan pelacur/pezina), lintah darat (sebutan bagi para rentenir), buaya darat (sebutan bagi lelaki/perempuan gombal yang suka berbohong/berdusta/bersilat lidah), tikus-tikus kantor (sebutan bagi orang yang suka korupsi).

Sebutan-sebutan tersebut identik dengan dosa dan kemaksiatan, maka wajib bagi umat Islam untuk menjauhinya.( Majelis Tarjih Muhammadiyah )

Suatu Ibadah akan sah bila Mukalaf mengetahui dan memahami perintah Allah (Suruhan dan larangan ) berdasarkan Al-Quran dan As-sunah.

Terkhusus bagi Anda yang akan berqurban tahun ini dapat membaca dan memahami artikel ini sehingga menjadi ibadah qurban yang diberkahi Allah SWT.

Amiin Ya Rabbal Allamiin.

 

 

Referensi :

Al-quran dan Hadist

https://mui.or.id/public/baca/mui/idul-adha-dan-5-hikmah-agung-syariat-qurban

https://www.jendelakita.my.id/2024/05/tulisan-oleh-h.html “Ibadah Kurban” Albar S Subari

https://aceh.kemenag.go.id/baca/mengimplementasikan-ibadah-qurban-dalam-kehidupan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button