Operasi Zebra Musi 2023 Dimulai, Sat Lantas Polrestabes Palembang Razia 7 Ruas Jalan
Tak Memiliki SIM C, Mahasiswi ini Ditilang Polisi

MAKLUMATNEWS.com, Palembang,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengadakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023. Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Dan dalam Operasi Zebra Musi 2023 Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra yang di wakilkan oleh Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Palembang
Iptu Sudiantoro juga menjelaskan bagi pengendara yang menggunakan Knalpot brong atau Knalpot racing akan di kenakan sanksi tilang.
Pada pagi ini telah berlangsung Operasi Zebra Musi di beberapa titik dan 7 ruas jalan untuk melakukan Hanting sistim yaitu Jln Sudirman, Ahmad Yani, KH Azhari, Bastari, Berlian dan lainnya.
Pagi ini sudah ada beberapa pengendara yang terjaring Razia Operasi Zebra Musi salah satunya adalah seorang Mahasiswi semester akhir yang ingin pergi ke Kampus, Laras ia tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan Plat kendaraan.
Ia mengatakan “Plat kendaraan ada tapi lepas jadi saya tarok di dalam Jok motor, sedangkan SIM memang belum ada, saya mau ke kampus mau nyusun berkas” Jelasnya.
Atas kesalahannya Laras terpaksa terkena Sanksi Tilang.Senin (4/9/2023) pagi di Jln Sudirman Depan Pasar Cinde Palembang
Reporter : Ardillah