KRIMINALITASOKU TIMUR

Pecatan Polisi Jadi Pelaku Sindikat Curanmor 

MAKLUMATNEWS. com, Palembang—Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap 2 pelaku pencurian motor dan mobil yang salah satunya merupakan mantan polisi berpangkat Bripka. Hal tersebut disampaikan langsung Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH didampingi Kanit 3 Jatanras Kompol I Putu Suryawan, Kamis petang (18/8/2022).

Ia mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan para pelaku yang salah satunya adalah pecatan polisi bernama Arif Rahman (38), warga Jl Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

” Satu pelaku lainnya bernama  Novansyah Hardianto (28), warga Terukis Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Kedua pelaku ini melakukan pencurian mobil dan sepeda motor di wilayah OKU Timur dan pernah juga di Provinsi Lampung,” ujarnya Kompol Agus.

Dari kejahatan para pelaku ini sambungnya, mereka berhasil membawa kabur mobil Toyota Innova Reborn milik Resti Mayanggra (38) di jalan Merdeka, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

“Modusnya para tersangka menjebol pintu rumah dan mengambil tas yang berisi kunci mobil dan motor”, ungkapnya.

Tidak hanya mencuri mobil tetapi keduanya juga membawa kabur sepeda motor Honda Brio milik koran di tempat yang sama.

Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban, keberadaan tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Prabumulih.

“Kita tangkap dan sergap pelaku Arif saat berada di Prabumulih. Saat itu juga barang bukti hasil curian berupa mobil sedang dikendarai oleh pelaku Arif,” katanya.

Sementara itu, pelaku Arif mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri.

“Saya meminta maaf kepada institusi Polri, karena tindakan yang saya lakukan ini telah mencoreng nama baik Polri. Saya siap menerima segala konsekuensi hukumnya,” ungkap tersangka Arif.

Diketahui Tersangka Arif sendiri sudah di-PTDH sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Reporter : Yola Dwi R.                                    Editor : Jemmy Saputera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button