KRIMINALITAS

Pelaku Begal di Jakabaring Diringkus

MAKLUMATNEWS.com, Palembang–Candra Pratama, Pelaku pembegalan alias Aak (29) warga Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang., Rabu (26/10) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.

Diketahui sebelumnya,  aksi pelaku terjadi pada 8 April 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas kerjasama Opsnal Dit Intelkam Polda Sumsel

Diketahui penangkapan tersebut berasal dari laporan korban Rusmiani (52).

“Dari hasil kerjasama tersebut, anggota kita berhasil menangkap pelakunya, dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk kronologinya sendiri saat itu korban hendak ke masjid di Jalan Majapahit, lalu diantar oleh anaknya MK (14). Diperjalanan saksi dan korban bertemu dengan pelaku, lalu meminta untuk mengantarkan pelaku ke depan Jalan Majapahit.

Setelah mangantar korban, anak korban lalu mengantar pelaku.

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita dia langsung merampas motor Yamaha Fino nopol BG 6710 AGP milik korban dan dilihat oleh korban, dengan cara mendorong saksi yang mengakibatkan saksi mengalami lebam di pinggang,” ungkapnya.

Polisi juga membawa barang bukti berupa motor milik korban.

“Dari informasi yang kita dapatkan, motor korban dibawa oleh pelaku kerumah temannya bernama ICan (DPI), lalu Ican dan pelamu membawa motor tersebut ke daerah 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang,” aku dia.

Motor korban lanjut dia mengatakan, dijualkan ke temannya Ican seharga Rp3 juta.

“Setelah mendapatkan informasi kediaman Ican, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya tapi Ican sudah melarikan diri,” tutupnya.

BACA JUGA  Keluar Masuk Buih 7 Kali, Residivis Kurir Narkoba kembali Ditangkap

Sementara itu, pelaku Aak mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pembegalan tersebut.

“Saya hanya mengawasi teman saya melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp1 juta atas aksi pembegalan tersebut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button